KABARDARING.ID – Setelah beberapa hari namanya menjadi sorotan publik terkait istrinya, Nike Chahyandarie alias Yeyen, yang dilaporkan ke Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu atas dugaan arisan cair atau investasi bodong, akhirnya suaminya berinisial D yang diketahui merupakan anggota Polri aktif angkat bicara melalui media sosial pribadinya.
Postingan tersebut disampaikan melalui unggahan story Instagram pribadinya pada Kamis (11/6/2026) pagi dan langsung menjadi perhatian publik.
Dalam story yang diterima wartawan, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas yang dijalankan oleh Yeyen.
Sekalipun demikian, ia meminta agar persoalan yang kini bergulir tidak menyeret pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Menurutnya, kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum merupakan persoalan pribadi istrinya yang hanya melibatkan pihak-pihak terkait.
Yang menarik, dalam unggahan tersebut D juga mengaku sebagai korban. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti korban dalam konteks apa yang dimaksud, apakah terkait dugaan investasi bodong yang disebut-sebut merugikan warga hingga miliaran rupiah atau dalam konteks lainnya.
"Jangan kaitkan saya dan keluarga. Kita sama-sama korban," tulis D dalam unggahan story miliknya.
Unggahan tersebut sontak memantik berbagai reaksi dari para korban yang tergabung dalam grup WhatsApp "Yeyen Pemersatu Bangsa". Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut janggal karena baru disampaikan setelah kasus ini resmi dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kasus Masih Berproses
Di sisi lain, kasus dugaan arisan dan investasi bodong yang menghebohkan Kota Bengkulu kini memasuki babak baru. Polisi resmi memproses laporan para korban dan mulai melakukan pemeriksaan di Polda Bengkulu serta Polresta Bengkulu, Kamis (11/6/2026) siang. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dari ATP Law Firm.
Kepada wartawan, Advokat dan Konsultan Hukum ATP Law Firm, Ana Tasia Pase mengatakan, korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Iya, hari ini para korban telah dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Ana, Kamis (11/6/2026).
Ana menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 40 orang yang telah memberikan kuasa kepada ATP Law Firm untuk melaporkan diri sebagai korban dugaan investasi bodong yang diduga telah merugikan banyak pihak.
Korban yang melapor ke Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu saat ini berjumlah dua orang. Mereka membuat laporan sebagai korban dana pinjaman atau investasi bodong. Setelah laporan diterima, para korban kembali dipanggil untuk memberikan keterangan lebih rinci terkait barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Dua korban yang diperiksa tersebut dimintai keterangan terkait bukti transfer yang sebelumnya telah diserahkan. Penyidik mendalami bagaimana awal mula korban melakukan transfer hingga nominal kerugian yang dialami terus bertambah besar.
"Totalnya ada 40 orang yang telah memberikan kuasa. Dan setiap hari jumlahnya terus bertambah. Estimasi kerugian mencapai Rp4 miliar," ungkap Ana.
Sementara itu, Polda Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti dan memproses setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi yang diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi para korban di Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian yang dialami.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban ataupun memiliki informasi terkait dugaan investasi bodong ini agar tidak ragu untuk melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun langsung ke Polda Bengkulu. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kabid Humas.
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, tim kuasa hukum dari Law Firm Rofiq Sumantri menegaskan bahwa kliennya, Nike Chahyandarie alias Yeyen, bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami merupakan kuasa hukum dari Ibu Nike atau Ibu Yeyen terkait laporan yang saat ini sedang ditangani di Polda. Pada prinsipnya, klien kami bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ujar kuasa hukum Yeyen, Syaiful Anwar, kepada wartawan.
Sebelumnya, seorang guru berinisial K (28) melaporkan Yeyen ke Polda Bengkulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.
Tak hanya di Polda Bengkulu, korban lainnya berinisial FA (29), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Gang Enggano Blok II Nomor 84, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, juga telah membuat laporan resmi ke Polresta Bengkulu.
Korban diperkirakan mencapai ratusan orang. Namun, banyak pihak yang hingga kini belum berani membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum karena berbagai alasan, mulai dari status sebagai abdi negara, pegawai perbankan, hingga karyawan swasta. ***
