KABARDARING.ID – Kasus dugaan arisan dan investasi bodong yang menghebohkan Kota Bengkulu mulai memasuki babak baru. Polisi resmi memproses laporan para korban dan mulai melakukan pemeriksaan di Polda Bengkulu serta Polresta Bengkulu, Kamis (11/6/2026) siang. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dari ATP Law Firm.
Kepada wartawan, Advokat dan Konsultan Hukum ATP Law Firm, Ana Tasia Pase mengatakan, korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Iya, hari ini para korban telah dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Ana, Kamis (11/6/2026).
Ana menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 40 orang yang telah memberikan kuasa kepada ATP Law Firm untuk melaporkan diri sebagai korban dugaan investasi bodong yang diduga telah merugikan banyak pihak.
Korban yang melapor ke Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu saat ini berjumlah dua orang. Mereka membuat laporan sebagai korban dana pinjaman atau investasi bodong. Setelah laporan diterima, para korban kembali dipanggil untuk memberikan keterangan lebih rinci terkait barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Dua korban yang diperiksa tersebut dimintai keterangan terkait bukti transfer yang sebelumnya telah diserahkan. Penyidik mendalami bagaimana awal mula korban melakukan transfer hingga nominal kerugian yang dialami terus bertambah besar.
"Totalnya ada 40 orang yang telah memberikan kuasa. Dan setiap hari jumlahnya terus bertambah. Estimasi kerugian mencapai Rp4 miliar," ungkap Ana.

Sementara itu, Polda Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti dan memproses setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi yang diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi para korban di Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian yang dialami.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban ataupun memiliki informasi terkait dugaan investasi bodong ini agar tidak ragu untuk melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun langsung ke Polda Bengkulu. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kabid Humas.
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, tim kuasa hukum dari Law Firm Rofiq Sumantri menegaskan bahwa kliennya, Nike Cahyandarie alias Yeyen, bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami merupakan kuasa hukum dari Ibu Nike atau Ibu Yeyen terkait laporan yang saat ini sedang ditangani di Polda. Pada prinsipnya, klien kami bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ujar kuasa hukum Yeyen, Syaiful Anwar, kepada wartawan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah ramainya pemberitaan mengenai laporan seorang guru berinisial K (28), warga Kota Bengkulu, yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengikuti program arisan cair yang ditawarkan terlapor.
Menurut kuasa hukum, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan meminta agar komunikasi terkait perkara dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik dan terukur.
Tak hanya itu, Syaiful juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindari persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Bahkan, kata dia, Yeyen siap mempertanggungjawabkan segala hal yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Klien kami siap bertanggung jawab dan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum juga meminta agar persoalan tersebut tidak menyeret pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Ia menegaskan bahwa kasus yang sedang ditangani merupakan persoalan pribadi yang hanya melibatkan pihak-pihak terkait.
"Perkara ini merupakan persoalan pribadi yang menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terkait secara langsung dan tidak ada hubungannya dengan keluarga maupun pihak lain di luar perkara tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, seorang guru berinisial K (28) melaporkan Yeyen ke Polda Bengkulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.
Tak hanya di Polda Bengkulu, korban lainnya berinisial FA (29), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Gang Enggano Blok II Nomor 84, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, juga telah membuat laporan resmi ke Polresta Bengkulu. ***
