KABARDARING.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai mengambil langkah strategis dalam mendorong penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur penegak hukum, Kejati Bengkulu menginisiasi pembahasan penyusunan mekanisme restorative justice yang belum diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kegiatan yang digelar di Aula Kejati Bengkulu, Kamis siang, tersebut menjadi forum penting untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan guna merumuskan konsep aturan yang dapat diterapkan di daerah.
FGD menghadirkan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, sebagai narasumber utama.
Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi KUHAP baru sekaligus menggali berbagai pandangan terkait implementasi restorative justice di Indonesia.
“Melalui FGD ini kami ingin mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai konsep restorative justice yang hingga saat ini belum diatur secara spesifik. Karena itu, kami melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat agar berbagai masukan yang berkembang dapat menjadi bahan perumusan kebijakan ke depan,” ujar Siswanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa forum diskusi tersebut merupakan langkah awal untuk menyatukan perspektif berbagai pihak dalam menyusun konsep regulasi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan keadilan restoratif di Bengkulu.
Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas menjadi kebutuhan mendesak agar penerapan restorative justice memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan karakteristik sosial dan budaya masyarakat setempat.
“FGD ini merupakan langkah awal untuk menyusun konsep regulasi yang mengatur mekanisme restorative justice, sehingga implementasinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat Bengkulu,” kata Saiful Bahri Siregar.
Menariknya, kalangan akademisi juga mendorong agar nilai-nilai kearifan lokal Bengkulu ikut diakomodasi dalam penyusunan aturan tersebut. Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menyebut banyak tradisi penyelesaian sengketa di tengah masyarakat yang sejalan dengan prinsip restorative justice.
“Kearifan lokal yang berkembang di Bengkulu memiliki nilai-nilai penyelesaian sengketa yang sejalan dengan prinsip restorative justice. Hal ini perlu diteliti dan dikaji lebih lanjut agar dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Yamani.
Melalui forum ini, Kejati Bengkulu berharap dapat melahirkan formulasi kebijakan yang mampu mengakomodasi penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Jika konsep ini berhasil dirumuskan, Bengkulu berpeluang menjadi salah satu daerah yang memiliki model penerapan restorative justice berbasis kearifan lokal yang dapat menjadi referensi bagi daerah lain di Indonesia. ***
