KABARDARING.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan CV. Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026). Tim audit internal yang menghitung kerugian perusahaan ternyata mengakui tidak memiliki sertifikasi auditor maupun akuntan publik.
Pengakuan tersebut mencuat saat saksi Rolan, yang bertindak sebagai koordinator tim audit internal CV. Mandiri Sejahtera, menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah, berulang kali menanyakan kompetensi dan legalitas tim audit yang melakukan perhitungan kerugian perusahaan. Rolan akhirnya mengakui bahwa dirinya maupun anggota tim tidak memiliki sertifikat auditor profesional.
Meski demikian, Rolan menegaskan audit dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari perusahaan dan mengklaim seluruh perhitungan bersumber dari data penjualan, slip setoran bank, catatan administrasi serta data yang terdapat dalam laptop yang digunakan terdakwa.
Namun sejumlah pertanyaan kembali mencuat ketika kuasa hukum terdakwa mengungkap adanya dokumen yang menunjukkan pengambilan uang oleh owner perusahaan yang diduga tidak dimasukkan dalam laporan audit dan justru tetap dihitung sebagai kerugian perusahaan.
Tak hanya itu, tim audit juga mengakui tidak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan yang berkaitan dengan transaksi keuangan perusahaan. Bahkan, tidak ditemukan dokumen yang secara khusus menunjuk terdakwa sebagai admin keuangan perusahaan.
Sidang semakin menarik ketika terungkap bahwa anggota tim audit berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari sarjana hukum, sarjana komputer hingga lulusan SMA. Fakta ini langsung menjadi sorotan tim kuasa hukum terdakwa.
“Dalam persidangan tadi terungkap bahwa tim audit yang menghitung kerugian perusahaan tidak memiliki sertifikasi auditor. Padahal hasil audit tersebut dijadikan dasar dalam perkara ini,” ujar Benni Hidayat, kuasa hukum terdakwa, usai sidang.
Menurut Benni, terdapat sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam laporan audit, termasuk adanya transaksi yang disebut dilakukan atas instruksi atasan namun tetap dimasukkan sebagai kerugian yang dibebankan kepada terdakwa.
Selain itu, saksi lain yang merupakan sales perusahaan juga mengakui adanya pemotongan uang penjualan untuk biaya bongkar muat yang tidak tercatat secara rinci dalam laporan keuangan, melainkan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada owner perusahaan.
Pihak kuasa hukum menilai fakta-fakta tersebut semakin memperkuat alasan mereka untuk mempertanyakan validitas dan profesionalitas hasil audit yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian perusahaan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara terang duduk perkara yang sebenarnya. ***
