KABARDARING.ID – Pengungkapan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan memasuki babak baru. Salah satu tersangka yang baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titin Rita Lestari, secara terbuka mengaku keberatan atas status tersangka yang disematkan kepadanya.
Saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), Titin menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengaku tidak pernah menerima uang terkait perkara yang sedang disidik KPK.
"Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin kepada wartawan.
Tidak hanya membantah menerima uang, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel itu juga mengungkap bahwa pihak yang menerima uang justru berada di level pimpinan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa sosok pimpinan yang dimaksud.
"Pimpinan saya berjenjang yang terima uang," ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena berpotensi membuka fakta baru dalam perkara yang tengah dikembangkan KPK. Hingga saat ini, penyidik belum memberikan tanggapan terkait pengakuan Titin tersebut.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Augus Dwianggara alias Angga sebagai tersangka. Angga diketahui merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi. Namun saat ditanya wartawan mengenai keterlibatannya, Angga memilih diam dan langsung menuju kendaraan tahanan.
Selain Titin dan Angga, KPK turut menetapkan Bupati Muara Enim Edison serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap Bupati Muara Enim. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan BPK yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara suap terkait audit pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga pemberian suap dilakukan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dan menutupi temuan audit terhadap sejumlah proyek pemerintah daerah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dari OTT yang dilakukan pada awal Juni 2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.
Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, saldo rekening, serta sejumlah barang bukti elektronik dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Penyidikan KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana dari sejumlah rekanan proyek kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dana tersebut diduga disalurkan melalui rekening nominee dan transaksi tunai guna menyamarkan asal-usul uang.
Abi Nurwardani diduga berperan mengendalikan sejumlah rekening nominee dan mendistribusikan dana kepada pihak-pihak tertentu. KPK menduga terdapat pola pembagian fee proyek yang melibatkan sejumlah pejabat dengan persentase tertentu.
Sementara itu, dana yang diduga diterima Bupati Edison disebut digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pernyataan Titin yang menyebut adanya pimpinan penerima uang kini menjadi perhatian publik. Pengakuan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam pengembangan kasus yang tengah menyita perhatian nasional tersebut. ***
