×

Pencarian

Pemprov Bengkulu Buka Pengusulan Cagar Budaya Peringkat Provinsi 2026, Kabupaten/Kota Diminta Aktif Ajukan Usulan

KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu resmi membuka proses pengusulan penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Tahun 2026. Melalui surat yang ditandatangani Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu diminta aktif mengusulkan objek cagar budaya yang telah berstatus peringkat kabupaten/kota untuk ditingkatkan menjadi cagar budaya peringkat provinsi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Zulhendri, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pelestarian warisan budaya sekaligus memperkuat data kebudayaan daerah.

“Penetapan cagar budaya peringkat provinsi sangat penting untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama maupun kebudayaan. Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memanfaatkan momentum ini dengan mengusulkan objek-objek yang layak untuk dikaji,” ujar Zulhendri.

Dalam surat bernomor B.400.6.2/413.S/Dikbud/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tersebut dijelaskan bahwa hingga Desember 2025, baru terdapat dua cagar budaya peringkat kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi Bengkulu, yakni Benteng Anna dan Benteng Marlborough.

Menurut Zulhendri, masih minimnya jumlah cagar budaya peringkat provinsi menunjukkan perlunya optimalisasi peran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di tingkat kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi penetapan kepada kepala daerah.

“Selain sebagai bentuk pelestarian, penetapan dan pemeringkatan cagar budaya juga menjadi bagian penting dalam sinkronisasi data kebudayaan serta berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK),” jelasnya.

Untuk mempercepat proses penetapan tahun 2026, Pemprov Bengkulu juga menyiapkan dukungan berupa bantuan pengkajian usulan cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi maupun kerja sama pengkajian antara TACB kabupaten/kota dan TACB provinsi.

Zulhendri menambahkan, pemerintah daerah yang memiliki objek cagar budaya potensial dapat segera mengajukan usulan lengkap beserta dokumen pendukung sesuai format yang telah disediakan. Masa pengusulan dibuka sejak surat diterbitkan hingga 29 Juli 2026.

“Kami mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk bersama-sama melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai aset penting pembangunan daerah dan identitas budaya Bengkulu,” pungkasnya.

Pemprov Bengkulu berharap langkah ini dapat mendorong semakin banyak warisan budaya daerah yang memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum, sehingga keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat serta generasi mendatang. ***