×

Pencarian

Dari Kursi Bupati ke Sel Tahanan, Edison Ditahan Bersama Tiga Tersangka Lain

KABARDARING.ID – Drama operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Selatan akhirnya berujung penahanan. Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga tersangka lainnya resmi mengenakan rompi tahanan KPK dan dijebloskan ke penjara.

Kepastian itu diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/6/2026).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026,” tegas Taufik.

Selain Edison, KPK juga menetapkan dan menahan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, orang kepercayaan Bupati Muara Enim, Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Keempatnya merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Minggu, 7 Juni 2026.

Dalam perkara ini, Edison bersama Abi dan Adi diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk pasal penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Cory Erin Hardi diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dan dijerat dengan pasal yang mengatur pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Usai penetapan tersangka, seluruhnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK. Penyidik pun masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, Kortas Tipikor Polri, serta jajaran Polda Sumatera Selatan yang telah bersinergi dalam penanganan perkara ini,” tutup Taufik. ***