KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama, dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Rabu (10/6/2026). Daditama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Fikri Thobari yang saat ini tengah menjalani proses hukum di KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Wilayah Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 10 Juni 2026.
Ini bukan kali pertama Daditama menjalani pemeriksaan oleh penyidik antirasuah. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Daditama terkait dugaan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang yang disebut melibatkan Bupati Rejang Lebong.
Daditama juga tercatat pernah dipanggil penyidik KPK pada 22 April 2026. Namanya kerap disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Bahkan, politisi PAN tersebut sempat ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sebanyak 13 orang yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki. ***
