KABARDARING.ID – Pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bengkulu tak menjalani hukuman penjara. Sebagai gantinya, Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeksekusi pidana alternatif berupa kerja sosial di Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, pelaku diwajibkan menjalani kerja sosial selama 20 jam dengan durasi dua jam per hari selama dua bulan, serta berada dalam masa pengawasan selama delapan bulan.
Kasus ini menjadi salah satu penerapan pidana kerja sosial dalam perkara KDRT di Bengkulu, dengan pendekatan pembinaan tanpa menghilangkan efek jera bagi pelaku.
Pelaksanaan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 3/Pid.S/2026/PN Bgl tanggal 12 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan yang disertai kewajiban menjalani kerja sosial terhadap pelaku kasus KDRT tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, menegaskan bahwa pelaku tidak menjalani hukuman badan di dalam lembaga pemasyarakatan, namun tetap dikenakan sanksi hukum melalui mekanisme pidana sosial dan pengawasan ketat.
“Terpidana wajib menjalankan kerja sosial dan tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan,” ujar Yeni.
Dalam amar putusan, pelaku diwajibkan menjalani kerja sosial selama 20 jam di RSHD Kota Bengkulu. Pelaksanaan dilakukan selama dua jam setiap hari dalam kurun waktu dua bulan.
Selain itu, pelaku juga dijatuhi masa pengawasan selama delapan bulan. Apabila selama masa pengawasan kembali melakukan pelanggaran hukum, maka konsekuensi pidana sesuai ketentuan putusan pengadilan dapat diberlakukan.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman kerja sosial tersebut bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi hukum.
“Ini bukan bebas tanpa hukuman. Pelaku tetap menjalani sanksi hukum melalui kerja sosial yang diawasi ketat oleh aparat penegak hukum bersama Balai Pemasyarakatan,” tegas Rusydi.
Menurutnya, penerapan kerja sosial dalam perkara KDRT menjadi bagian dari implementasi pidana alternatif yang menitikberatkan pada efek jera, pembinaan, serta tanggung jawab sosial terhadap pelaku tindak pidana.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Hengki Yohpanda, menjelaskan perkara bermula saat kliennya melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya dengan memukul menggunakan helm. Upaya mediasi sempat dilakukan kedua belah pihak, namun tidak menemukan titik temu sehingga perkara berlanjut ke proses hukum.
“Kami juga berterima kasih kepada Kejari Bengkulu karena telah memberikan hukuman berupa sanksi sosial kepada klien kami,” ujar Hengki.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara KDRT di Bengkulu yang dijatuhi pidana kerja sosial, sejalan dengan penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih menekankan pembinaan tanpa menghilangkan aspek penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. ***
