×

Pencarian

Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar Bank Bengkulu Masuk Babak Akhir, Vonis Hakim Jadi Penentu

KABARDARING.ID – Perkara dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi dalam kasus kredit bermasalah Bank Bengkulu senilai Rp5 miliar kini memasuki babak akhir. Setelah seluruh proses persidangan selesai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, publik kini menunggu satu hal yang paling menentukan: putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dalam proses pemberian kredit kepada PT Agung Jaya Grup (AJG). Jaksa menilai terdapat pelanggaran prosedur yang menyebabkan kredit yang dikucurkan akhirnya berubah menjadi kredit macet dan berujung pada proses hukum.

Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada empat terdakwa. Yuliana Maitimu dan Dendy Ario dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Yosi Indarti dan Yogi Purnama dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.

Jaksa meyakini para terdakwa tidak menjalankan prinsip prudential banking atau prinsip kehati-hatian yang menjadi dasar utama dalam industri perbankan. Akibatnya, kredit yang semula diharapkan mampu mendukung aktivitas usaha justru menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi sektor keuangan daerah.

Fakta persidangan mengungkap bahwa PT AJG awalnya mengajukan kredit sekitar Rp6 miliar melalui Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Setelah melalui pembahasan internal dan rapat Komite Kredit Utama di kantor pusat, kredit tersebut akhirnya disetujui sebesar Rp5 miliar hingga memasuki tahap pencairan.

Namun dalam perjalanannya, terungkap adanya sejumlah persyaratan yang diduga belum terpenuhi secara menyeluruh, mulai dari aspek pengalaman usaha debitur, kelengkapan dokumen hingga verifikasi administrasi yang menjadi bagian penting dalam analisis kelayakan kredit.

Meski debitur sempat melakukan pembayaran cicilan hingga mendekati Rp1 miliar, kredit tersebut akhirnya tetap masuk kategori macet. Berbagai upaya penyelamatan kredit dan penagihan disebut telah dilakukan, namun tidak berhasil memulihkan pinjaman sehingga kasus ini berujung ke meja hijau.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Putusan yang akan dibacakan nantinya tidak hanya menentukan nasib empat terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur bagaimana penegakan hukum terhadap kasus-kasus perbankan dan dugaan penyimpangan kredit di Bengkulu dijalankan. 

Publik pun menanti, apakah vonis yang dijatuhkan akan sejalan dengan tuntutan jaksa dan fakta persidangan, atau menghadirkan kejutan baru yang memicu perdebatan. 

Di tempat terpisah, penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Agus Salim, mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (18/5/2026) sore.

Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) senilai Rp5 miliar pada tahun 2019. ***