×

Pencarian

Dadan dkk Jadi Tersangka dan Ditahan, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

KABARDARING.ID - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiga pejabat tersebut sebagai saksi dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” tegas Syarief.

Penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6). Langkah hukum Kejagung tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan program MBG yang kini menjadi sorotan publik. ***