KABARDARING.ID – Meski telah ada kesepakatan bersama terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Bengkulu diduga masih membeli hasil panen petani di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu langsung mengambil langkah tegas. Dua surat resmi diterbitkan sebagai bentuk peringatan keras kepada PKS yang masih membandel dan tidak mematuhi aturan tata niaga sawit.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima banyak laporan dari masyarakat dan petani terkait praktik pembelian TBS di bawah harga ketetapan pemerintah.
"Kami masih menerima aduan dari petani. Karena itu, suratnya sudah diterbitkan. Kami meminta seluruh PKS mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak lagi bermain-main dengan nasib petani," tegas Mian, Rabu (3/6).
Adapun dua surat yang diterbitkan Pemprov Bengkulu meliputi surat imbauan kepatuhan terhadap aturan tata niaga TBS kelapa sawit serta surat pengawasan dan pembinaan terhadap PKS yang membeli TBS di bawah harga resmi.
Tak hanya itu, Mian juga meminta para bupati di daerah sentra sawit untuk turun langsung melakukan pengawasan dan segera melaporkan perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan harga.
Menurutnya, pemerintah tidak akan tinggal diam jika masih ada PKS yang mengabaikan aturan. Bahkan, perusahaan yang terus melanggar berpotensi mendapat sanksi lebih serius dari pemerintah pusat.
"Kami tidak main-main. Wakil Menteri Pertanian RI juga sudah mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga harus siap menghadapi konsekuensi, termasuk evaluasi izin operasional dan masuk dalam radar pengawasan Kementerian Pertanian," ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menghentikan praktik pembelian sawit di bawah harga resmi serta melindungi kesejahteraan ribuan petani sawit di Bengkulu yang selama ini mengeluhkan anjloknya harga di tingkat pabrik. ***
