KABARDARING.ID – Dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 terus menjadi sorotan publik. Laporan terhadap mantan Kepala Bapenda Kota Bengkulu berinisial ND yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini mendapat pengawalan ketat dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu yang baru, Saiful Bahri Siregar, mampu menuntaskan berbagai perkara yang dinilai menumpuk di Kejati Bengkulu, termasuk laporan dugaan persoalan anggaran Bapenda Kota Bengkulu Tahun 2024.
“Melihat track record Kajati sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dan menyelamatkan uang negara miliaran rupiah, kami percaya pengungkapan kasus korupsi di Bengkulu ke depan akan lebih maksimal,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, laporan masyarakat tidak boleh berhenti hanya di meja administrasi tanpa kepastian proses hukum. Menurutnya, lambannya penanganan perkara justru dapat memicu kecurigaan publik terhadap adanya praktik makelar kasus (markus).
“Jangan sampai setiap perkara tidak jelas ujungnya. Itu bisa menimbulkan kesan adanya permainan,” tegasnya.
Garbeta pun memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, Dedi menyebut pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran apabila kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Kalau tidak ada perkembangan, kami akan turun aksi ke Kejati Bengkulu,” katanya.
Sementara itu, Kajati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, menyatakan dirinya telah menerima laporan awal dari jajaran terkait sejumlah perkara yang tengah berjalan di lingkungan Kejati Bengkulu. Namun, ia menegaskan seluruh kasus akan dipelajari secara komprehensif, terutama menyangkut kekuatan alat bukti dan konstruksi hukumnya.
Dalam waktu dekat, Kejati Bengkulu akan menggelar rapat internal untuk memastikan seluruh perkara ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Setiap perkara akan didudukkan sesuai konstruksi hukum. Apabila alat bukti telah terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Itu prinsip yang harus dijalankan,” tegas Saiful.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, memastikan laporan terkait Bapenda Kota Bengkulu telah diterima dan saat ini masih dalam tahap telaah awal.
“Semua laporan yang masuk akan kami pelajari, termasuk kelengkapan dokumen sebagai syarat proses lebih lanjut,” ujarnya.
Fri juga membuka peluang pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.
“Ya, akan dipanggil,” katanya singkat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran Bapenda Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 yang kini mulai menyita perhatian publik luas. Kejati menegaskan setiap laporan harus disertai data dan bukti valid agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sorotan terhadap perkara ini terus menguat mengingat pengelolaan anggaran daerah merupakan sektor yang rawan penyimpangan dan berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, mantan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, ND, juga telah menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila dipanggil penyidik.
“Sampai saat ini belum ada pemanggilan. Tapi kalau diminta hadir untuk memberikan keterangan, saya siap,” ujar ND sebelumnya.
Ia menegaskan seluruh kebijakan selama menjabat diyakini telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya yakin apa yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan,” katanya.
ND juga meminta publik tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kalau sudah dilaporkan, biarkan proses hukum berjalan. Kita percayakan kepada penegak hukum. Saya siap menghadapi,” demikian ND. ***
