KABARDARING.ID - Ketua LSM Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin mengapresiasi dilantiknya Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, oleh Jaksa Agung Burhanudin, Rabu 28 April 2026 siang di Jakarta.
Arief sapaan akrabnya percaya, jika Kajati Bengkulu yang baru dapat menyelesaikan pekerjaan rumah terkait korupsi dan mengungkap tindak pidana extra ordinary crime yang baru di Bumi Merah Putih, yang disinyalir masih terjadi.
"Melihat track record Kajati sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dan menyelamatkan uang negara miliaran, maka kami percaya bahwa pengungkapan korupsi di Bengkulu kedepannya akan lebih maksimal," ujar Arief kepada wartawan, kemarin (30/4/2026).
Arief juga berharap, Kajati baru juga merespon informasi penyaluran kredit investasi senilai Rp1,1 triliun oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kepada PT Mega Power Mandiri (MPM) di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Sebab, di balik pencairan dana jumbo tersebut, muncul dugaan praktik “uang pelicin” dalam proses validasi sertifikat hak tanggungan yang dijadikan jaminan utama kredit.
Informasi yang dihimpun menyebut, proses penerbitan dan verifikasi sertifikat tanah diduga tidak berjalan steril. Sejumlah pihak disebut meminta uang hingga Rp150 juta serta fasilitas perjalanan wisata ke Bali guna memuluskan tahapan validasi dokumen pertanahan.
Tak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum pejabat juga mulai mencuat. Sumber internal menyebut seorang pejabat diduga telah menerima sekitar Rp30 juta dari total komitmen Rp50 juta yang dijanjikan terkait pengurusan tersebut. Dugaan itu turut menyeret peran PPAT/Notaris yang disebut menjadi kuasa PT MPM di wilayah Lebong.
“Jika benar, maka sertifikat yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan itu patut dipertanyakan keabsahannya. Padahal dokumen itu menjadi pijakan utama BNI dalam mencairkan kredit fantastis,” tegas Arief.
Arief juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sebab, di tengah efisiensi anggaran ini adanya dugaan praktik menyimpang dalam penggunaan anggaran bank plat merah.
"Harus segera diusut oleh APH. Ini tidak main-main. Apalagi menggunakan anggaran bank plat merah," tegas Arief.
Sorotan makin tajam setelah terungkap bahwa perjanjian kredit PT MPM dengan BNI tercatat dalam Akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026. Dalam dokumen itu, nilai jaminan hak tanggungan peringkat pertama hanya sebesar Rp434,8 miliar, jauh di bawah total plafon kredit Rp1,1 triliun yang dikucurkan.
Kesenjangan nilai jaminan dan kredit tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) oleh bank pelat merah itu. Publik mempertanyakan apakah analisis kelayakan kredit benar-benar dilakukan secara menyeluruh atau justru ada faktor non-teknis yang mempercepat persetujuan.
Tak berhenti di situ, kredit bernilai di atas Rp200 miliar disebut-sebut memerlukan mekanisme pelaporan dan persetujuan tingkat tinggi. Nama Presiden RI, Prabowo Subianto, bahkan ikut terseret dalam spekulasi publik terkait prosedur persetujuan kredit jumbo tersebut.
Hingga kini, BNI pusat di Jakarta belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme persetujuan maupun dasar pertimbangan pencairan kredit Rp1,1 triliun kepada PT MPM.
Kajati Bengkulu Bicara Soal Perkara Baru
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saiful Bahri Siregar dalam keterangannya menyampaikan, telah menerima laporan awal dari jajaran mengenai sejumlah kasus yang tengah berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh perkara akan dipelajari secara komprehensif, khususnya terkait kekuatan alat bukti dan konstruksi hukumnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat internal guna memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, siapapun pimpinan Kejati memiliki tanggung jawab yang sama untuk menuntaskan perkara yang sedang berjalan.
“Setiap perkara akan didudukkan sesuai konstruksi hukum. Apabila alat bukti telah terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Itu merupakan prinsip yang harus dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait potensi munculnya perkara baru, Kajati menyatakan masih akan memprioritaskan proses adaptasi serta penguatan internal organisasi.
Menutup pernyataannya, Kajati menyoroti tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan yang saat ini berada di posisi kedua sebagai lembaga negara paling dipercaya masyarakat setelah TNI.
Menurutnya, capaian tersebut harus dijaga melalui peningkatan etika, profesionalitas, serta komitmen dalam menuntaskan setiap perkara secara adil dan transparan. ***
