KABARDARING.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) merespon PT Mega Power Mandiri (MPM) dugaan uang pelicin dalam proyek pembiayaan jumbo atau kredit investasi senilai Rp1,1 triliun yang menyeret nama PT MPM, dan Bank Negara Indonesia.
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti ihwal perjanjian kredit senilai Rp1 triliun antara PT MPM dengan BNI Persero Tbk yang tertuang dalam akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026.
“Belum ada informasi tersebut mas," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (19/4/2026) kemarin.
Ditegaskan Budi, ia meminta peran semua pihak jika mengetahui informasi dugaan praktik tindak pidana korupsi (TPK) segera melaporkan kepada KPK RI.
"Jika memang mengetahui adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi, silakan dapat disampaikan laporannya ke pengaduan KPK, ya," sambung Budi.
Di sisi lain, ia juga meminta informasinya bersifat valid dengan adanya bukti awal sebagai data pendukung. Misalnya, seperti nilai jaminan yang dibebankan pada peringkat pertama mencapai Rp434,8 miliar dari total pembiayaan Rp1,1 triliun. Termasuk motit TPK.
"Mohon informasinya valid, dan dilengkapi bukti awal yang memadai," demikian Budi.
Informasi lain menyebutkan, nilai jaminan yang dibebankan pada tahap pertama mencapai Rp434,8 miliar dari total pembiayaan Rp1,1 triliun. ***
