KABARDARING.ID – Skandal besar kembali mencuat! Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Rabu (15/4/2026).
Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua oknum pejabat aktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan dan satu pensiunan. Mereka masing-masing berinisial RH, JS, dan PS.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Barusan kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan penerbitan SHM di kawasan HPT Bukit Rabang,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari program redistribusi tanah tahun 2018 di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna. Program yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru diduga disalahgunakan.
RH diduga lalai melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek penerima lahan. Sementara JS dan PS diduga melakukan pengukuran tanpa kehadiran pemohon serta tidak melakukan overlay peta kawasan hutan, prosedur penting yang seharusnya wajib dilakukan.
Akibatnya, lahan yang disertifikatkan ternyata berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum tidak boleh diterbitkan hak milik.
Fakta mengejutkan pun terungkap: sebanyak 19 sertifikat telah diterbitkan dengan total luas mencapai sekitar 22,85 hektare di kawasan hutan tersebut.
Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Manna untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan hilangnya aset negara dan penyalahgunaan program redistribusi tanah. Kejari Bengkulu Selatan pun memastikan penyidikan akan terus dikembangkan.
Tak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam skandal yang kini semakin panas ini. ***

