KABARDARING.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika selama Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Kapolres Rejang Lebong melalui Satresnarkoba menyebutkan, pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi, Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AA (16) yang masih berstatus pelajar dan AR (20) yang bekerja sebagai wiraswasta.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bersama Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat kedua terduga pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sedang kristal bening yang diduga sabu, dibungkus plastik klip bening.
Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat bersih 4,72 gram. Sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk sampel pemeriksaan laboratorium di Balai POM Bengkulu, sehingga barang bukti yang diamankan untuk proses hukum berjumlah 4,67 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A58 dan Samsung M11.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ungkap Peredaran Ganja
Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengungkap kasus narkotika lainnya pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang remaja berinisial DM (17) yang juga masih berstatus pelajar. Ia diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 19 paket kecil ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran.
Berdasarkan hasil penimbangan, ganja tersebut memiliki berat bersih 46,75 gram. Sebanyak 1 gram digunakan sebagai sampel pemeriksaan, sehingga barang bukti yang diamankan untuk proses hukum berjumlah 45,75 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y03T warna hijau tosca serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam kasus ini, DM diduga berperan sebagai pengedar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
