KABARDARING.ID – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Curup Utara berakhir singkat. Baru beberapa jam setelah beraksi, seorang pemuda berinisial YA (19) berhasil diringkus Tim URC Srigala Malam dan Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Kepahiang itu ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian, kunci letter T, mata kunci letter T, serta helm yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan motornya pada Senin (1/6/2026) malam di kawasan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.
Tak ingin memberi ruang bagi pelaku, personel Polres Rejang Lebong langsung bergerak melakukan penyelidikan dan patroli hunting di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur pelarian. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat bersama kendaraan milik korban.
Yang mengejutkan, saat diperiksa pelaku mengaku tidak hanya sekali beraksi. YA disebut pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana lainnya di berbagai daerah, mulai dari Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Muratara hingga Kota Lubuk Linggau.
Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lain yang belum terpecahkan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Rejang Lebong yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, YA telah mendekam di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung. ***
