×

Pencarian

TERBONGKAR! Menjelang Ramadan, Polda Bengkulu Bongkar Pabrik Arak Ilegal di Dua Kabupaten

KABARDARING.ID – Praktik gelap produksi dan peredaran arak ilegal akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggerebek dua lokasi produksi minuman keras tanpa izin di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, Jumat (30/1/2026), tepat saat masyarakat bersiap menyambut bulan suci Ramadan.

Penggerebekan yang dilakukan sejak pagi itu mengungkap bisnis arak rumahan yang beroperasi diam-diam tanpa izin, tanpa standar keamanan, dan tanpa pengawasan negara. Dua pelaku usaha, yakni seorang pria dan seorang perempuan diamankan polisi karena diduga kuat memproduksi sekaligus mengedarkan minuman beralkohol ilegal.

Dari lokasi, aparat menyita ratusan liter arak siap edar dalam jerigen dan botol berbagai ukuran. Lebih mencengangkan, polisi juga menemukan bahan baku, drum plastik, alat masak tradisional, kompor tungku, tabung gas LPG, hingga perlengkapan produksi lain yang digunakan untuk memasok arak ke pasaran.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan perintah langsung Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Bengkulu dari peredaran miras ilegal, khususnya menjelang Ramadan.

“Tidak ada ruang bagi produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal di Bengkulu. Ini merusak kesehatan, mengganggu ketertiban, dan melanggar hukum. Kami akan tindak tegas,” ujar Ichsan Nur dengan nada keras.

Ia menambahkan, penindakan ini juga sejalan dengan Operasi Keselamatan yang tengah digelar Polda Bengkulu. Aparat memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan disikat, tanpa kompromi.

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Seluruh barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan," demikian Ichsan Nur.

Polda Bengkulu mengingatkan, bisnis miras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini dinilai sebagai ancaman serius bagi kesehatan publik dan stabilitas sosial. Aparat memastikan pengawasan akan terus diperketat, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengungkapan lanjutan. ***