×

Pencarian

BEM SI Bengkulu Pertanyakan Transparansi Kejati Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lebong Rp20,5 Miliar

KABAR DARING — Transparansi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam menangani laporan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong senilai Rp20,5 miliar kembali dipertanyakan. Kali ini sorotan datang dari kalangan mahasiswa.

Koordinator BEM SI Wilayah Bengkulu, Kelvin Malindo, secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan keterbukaan Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Lebong yang hingga kini dinilai berjalan tanpa kejelasan.

“Laporan ini sudah masuk sejak 17 Juli 2025. Namun sampai sekarang publik nyaris tidak mendapatkan informasi perkembangan penanganannya. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Kelvin.

Diketahui, laporan dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Lebong senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari APBD Lebong Tahun Anggaran 2024 telah resmi dilayangkan oleh pelapor Abdul Khadir ke Kejati Bengkulu. Namun, lebih dari enam bulan berlalu, progres penanganan perkara tersebut seolah tenggelam dalam senyap.

Sebelumnya, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol, sempat menyampaikan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret yang dapat diukur dan dipantau secara terbuka oleh publik.

Situasi tersebut diperparah dengan beredarnya informasi bahwa sejumlah pihak terlapor diduga telah dipanggil dan dimintai keterangan secara diam-diam oleh pihak kejaksaan.

Informasi yang beredar menyebutkan, pemanggilan dilakukan tanpa publikasi resmi, tanpa konferensi pers, dan tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat. Jika informasi ini benar, langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Penanganan perkara yang menyangkut uang negara harus dilakukan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan ada proses yang ditutup-tutupi,” tegas Kelvin.

BEM SI Wilayah Bengkulu meminta Kejati Bengkulu bersikap terbuka dan menyampaikan secara jelas kepada publik sejauh mana penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah KPU Lebong tersebut telah berjalan.

Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat Lebong. ***