×

Pencarian

Sunyi di Kejati Bengkulu: Terlapor Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lebong Diduga Sudah Dipanggil Diam-Diam

KABAR DARING — Penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong senilai Rp20,5 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kian memantik tanda tanya. Di tengah minimnya informasi resmi, beredar kabar kuat bahwa sejumlah pihak terlapor telah lebih dulu dipanggil dan dimintai keterangan secara senyap.

Informasi tersebut menyebutkan, pemanggilan dilakukan tanpa publikasi, tanpa konferensi pers, dan tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Jika benar, langkah ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang menyedot perhatian masyarakat Lebong.

Upaya konfirmasi wartawan kepada jajaran Kejati Bengkulu sejauh ini menemui jalan buntu. Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, memilih bungkam dan tak memberikan respons.

Sikap serupa juga tercermin dari pernyataan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. Saat dikonfirmasi, ia mengaku belum menerima laporan resmi dari Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait adanya pemanggilan terlapor.

“Ok, nanti saya coba tanya pidsus,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/1/2026).

Kondisi ini mempertebal kesan bahwa penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Lebong berjalan di ruang sunyi, jauh dari pengawasan publik.

Sebagaimana diketahui, laporan dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Lebong senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari APBD Lebong Tahun Anggaran 2024 telah resmi dilayangkan oleh pelapor Abdul Khadir ke Kejati Bengkulu sejak 17 Juli 2025. Namun, lebih dari enam bulan berlalu, perkembangan perkara nyaris tak terdengar.

Sebelumnya, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol, sempat menyatakan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut. Namun, hingga kini, publik belum melihat langkah konkret yang bisa diukur secara terbuka.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, apakah penegakan hukum sedang berjalan, atau justru sengaja diperlambat dalam senyap.

Publik Bengkulu kini menunggu sikap tegas Kejati Bengkulu untuk membuka tabir penanganan seluruh laporan dugaan korupsi dana hibah Pilkada. Transparansi bukan sekadar janji, melainkan kewajiban hukum agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis. ***