×

Pencarian

KPK Bongkar Gurita Korupsi Imigrasi, Delapan Tersangka dan Aset Rp17,5 Miliar Diamankan

KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan gurita korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menghebohkan publik, penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis mencapai Rp17,5 miliar.

Aset yang disita terdiri dari kendaraan mewah, rekening miliaran rupiah, aset kripto, emas batangan, tanah, hingga sejumlah dokumen kepemilikan yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT pada 2-3 Juni 2026.

"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Rekening Miliaran, Tanah dan Mobil Mewah

Aset terbesar yang disita berasal dari Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari tangan Juniadi, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.

Tak kalah mencengangkan, penyidik juga menyita aset milik Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal yang diduga berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil pemerasan.

Dari Gusti, KPK mengamankan empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas batangan seberat 500 gram.

Emas, Dolar hingga Berlian Ikut Diamankan

Sementara itu, dari Ronald Arman Abdullah (RAA), yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, KPK menyita saldo rekening bank, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni 14.500 Dolar AS, 10.000 Dolar Singapura, dan 30 Riyal Saudi.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, hingga sertifikat perhiasan cincin berlian.

Temuan berbagai aset bernilai tinggi tersebut memperkuat dugaan KPK bahwa hasil korupsi tidak hanya disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dialihkan ke berbagai instrumen investasi dan aset untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

Bahkan, penyidik menemukan indikasi sebagian uang hasil korupsi dibelanjakan untuk emas dan properti, serta diduga disembunyikan melalui usaha towing.

Wamen Imipas hingga Pejabat Imigrasi Diciduk

Barang bukti tersebut diamankan setelah KPK menjaring 18 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan secara paralel di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Bali, dan Bandung.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang diketahui menyerahkan diri kepada KPK.

Selain Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga mengamankan Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.

Turut diamankan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji sebagai Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.

Nama lainnya yang ikut diamankan yakni Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah.

Selain para pejabat tersebut, terdapat 10 orang dari unsur swasta yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

Delapan Orang Resmi Jadi Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Kedelapan tersangka langsung ditahan pada Kamis (4/6/2026).

KPK menduga para tersangka merupakan bagian dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 dan melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Ditjen Imigrasi. ***