KABARDARING.ID - Produksi dugaan minyak goreng ilegal di Provinsi Bengkulu yang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran dalam kemasan botol kini masih menyisakan misteri besar. Masyarakat selaku konsumen mengaku dirugikan dan mulai mempertanyakan siapa dalang utama di balik praktik tersebut.
Hal itu diungkap warga bernama Putra, warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, yang mengeluhkan isi kemasan minyak selama ini tidak sesuai dengan label yang tertera.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Bengkulu telah merilis adanya dugaan distributor terlibat dalam kasus peredaran minyak yang tidak sesuai takaran atau volume," ujar Putra kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Dia mengatakan atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, ia meminta kepolisian menindaklanjutinya dengan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan aktor utamanya," pungkasnya.
Kasus dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Bengkulu dipastikan masih terus dikembangkan aparat kepolisian.
Kepastian itu menyusul Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan RP (39), yang berperan sebagai Kepala Produksi pengemasan minyak goreng sawit curah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah produksi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek MinyaKita dengan menggunakan nama perusahaan milik pihak lain serta menempelkan label BPOM dan label halal secara ilegal yang bukan berasal dari produsen resmi.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa produk minyak goreng yang dikemas oleh tersangka tidak memenuhi ketentuan standar pangan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan label BPOM yang ditempel secara tidak sah, pencantuman label halal milik perusahaan lain, serta penggunaan identitas perusahaan yang tidak sesuai dengan produsen sebenarnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi bersih atau volume minyak dalam kemasan dengan keterangan pada label, termasuk mutu dan kadar produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan kebutuhan pokok agar masyarakat terlindungi dari praktik kecurangan pelaku usaha.
“Polri hadir untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar di tengah masyarakat aman, sesuai standar, serta tidak merugikan konsumen. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk, terutama dengan memperhatikan legalitas label, isi kemasan, dan izin edar,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan ribu kemasan minyak goreng siap edar di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kemudian, mesin pengemasan, tangki penampungan minyak, timbangan digital, hingga stiker label halal, BPOM, dan identitas perusahaan yang digunakan dalam proses produksi ilegal tersebut di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Saat ini rumah produksi itu sudah disegel Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi maupun distribusi minyak goreng ilegal tersebut,” terangnya.
Dokumen Rp1,5 Miliar Muncul, Bos-Bos Perusahaan Mendadak Bungkam
Dokumen transaksi senilai Rp1,5 miliar yang diduga terkait rantai distribusi minyak goreng curah di Provinsi Bengkulu mulai memunculkan tanda tanya besar. Namun hingga kini, PT Olein Sawit Lestari (OSL) memilih bungkam. Sementara itu, pria berinisial HS yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya juga tak terlacak dan belum memberikan klarifikasi.
Hal itu terlihat dari hasil upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Nomor WhatsApp yang selama ini digunakan HS untuk berkomunikasi diketahui sudah tidak aktif lagi.
Lalu, Daniel dari manajemen PT OSL saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan respons. Pertanyaan terkait dugaan riwayat transaksi HS dengan PT OSL yang disebut-sebut berkaitan dengan distribusi minyak goreng ilegal di rumah produksi Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, yang tengah diusut Polda Bengkulu, juga belum dijawab Daniel.
Wartawan juga berupaya memberikan hak jawab kepada Owner PT OSL, Holy. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa adanya tanggapan.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan HS telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Bengkulu namun tidak memenuhi panggilan. Bahkan beredar informasi bahwa yang bersangkutan kini tidak diketahui keberadaannya.
Di sisi lain, nama HS juga sempat beberapa kali disebut oleh Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, setelah rumah produksi pengemasan minyak goreng sawit curah di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, disegel Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Aku ngak paham dengan yang level bawah. Aku kan hanya ketemu bigbosnya, namanya Heru. Misalnya, detail terkait adanya karyawan RP aku ngak paham. Yang penting bigbosnya. Kita kan bisnis ke bisnis," ujar Riswan saat dikonfirmasi melalui telepon genggam pada 2 Mei 2026.
Kasus ini mencuat setelah personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah produksi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek MinyaKita menggunakan identitas perusahaan milik pihak lain serta mencantumkan label BPOM dan halal secara ilegal yang bukan berasal dari produsen resmi.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa produk minyak goreng yang dikemas tidak memenuhi ketentuan standar pangan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan label BPOM secara tidak sah, pencantuman label halal milik perusahaan lain, serta penggunaan identitas perusahaan yang tidak sesuai dengan produsen sebenarnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan dengan informasi yang tercantum pada label, termasuk mutu dan kadar produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu baru menetapkan RP (39), yang berperan sebagai kepala produksi pengemasan minyak goreng sawit curah, sebagai tersangka.
Tak Hanya Satu Orang, Polisi Amankan Sejumlah Nama dalam Jaringan Distribusi
Tak hanya itu, dalam kasus dugaan peredaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan, aparat Polres Bengkulu Tengah juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam distribusi minyak goreng merek MinyaKita.
Penindakan dilakukan pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai penimbunan minyak goreng.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HR (37) sebagai sopir, RW (26) sebagai kernet, serta RW (35), seorang ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai perantara pencarian mobil ekspedisi.
Tim Reskrimsus Subdit II Indagsi Polda Bengkulu juga melakukan penggeledahan di gudang minyak milik Bumi Merah Putih (BMP) yang berada di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, pada Senin (4/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita ratusan plastik kemasan bermerek MinyaKita, sejumlah drum, serta tedmon yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan minyak goreng.
Selain kemasan minyak, petugas juga memeriksa berbagai peralatan produksi dan area penyimpanan di dalam gudang. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat peluncuran produk minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP). Ratusan minyak kemasan dan label produk turut diamankan sebagai barang bukti.
Dilaporkan ke Bareskrim, Pelapor Minta Seluruh 'Circle' Rumah Produksi Diseret
Kasus dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Bengkulu juga memunculkan tudingan adanya penanganan yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Karena itu, perkara tersebut kini turut dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas rumah produksi di Kelurahan Sawah Lebar, termasuk pabrik pembuat kemasan MMS.
Menurut Yusup, terdapat sejumlah merek yang seharusnya turut menjadi perhatian aparat penegak hukum, tidak hanya MinyaKita. Sebab, di rumah produksi yang sama disebut terdapat produk dan pihak-pihak yang saling berkaitan dalam proses produksi.
"Seluruh yang terlibat di rumah produksi BMP dan pabrik pembuat kemasan MMS," ujar Yusup kepada wartawan.
Ia menegaskan laporan tersebut dilayangkan karena PT Minyakku Sawit Indonesia merasa dirugikan. Langkah hukum itu juga dilakukan setelah dirinya berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya, Seno Haryono.
Dasar pelaporan yang digunakan antara lain Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, turut dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 20, 21, dan Pasal 106 yang memuat ancaman denda hingga Rp5 miliar serta hukuman penjara 5 sampai 10 tahun. Termasuk Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek terkait penggunaan merek tanpa izin.
Tak hanya itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Terakhir, pihak pelapor juga memasukkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur larangan menggandakan maupun menyebarluaskan karya tanpa izin.
"Seluruh circle di dalam rumah produksi ini harus bertanggung jawab," tegas Yusup. ***
