×

Pencarian

Jaksa Banding Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Batubara Bengkulu

KABARDARING.ID – Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan dan pihak terkait.

Langkah banding tersebut ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumabayak. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap empat terdakwa utama yang telah divonis pada Senin (11/5/2026) lalu.

Keempat terdakwa tersebut yakni Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, yang dijatuhi total hukuman akumulatif 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, meliputi tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Sunindyo Suryo Herdadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp2 miliar subsidair 290 hari kurungan. Edi Santoso Raharja divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsidair 290 hari serta uang pengganti Rp36 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada David Alexander Yuwono.

“Yang lain kita terima. Untuk Edi, David dan Sunindyo karena mereka duluan banding,” ujar Wisdom kepada KabarDaring.ID, Kamis (21/5/2026).

Wisdom menegaskan, alasan JPU mengajukan banding lantaran majelis hakim tidak mengakomodir unsur kerugian lingkungan dalam perkara korupsi tambang tersebut. Selain itu, putusan terhadap perkara TPPU dan suap dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“Kerugian lingkungan tidak terpenuhi. Untuk tambang kita sudah nyatakan banding pada tanggal 18 Mei kemarin,” tegas Wisdom.

Perkara ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa dalam perkara pokok korupsi, suap, TPPU hingga perintangan penyidikan.

Untuk Beby Hussy, hakim menjatuhkan hukuman total 4 tahun 7 bulan penjara. Rinciannya, 2 tahun 8 bulan dalam perkara pokok korupsi pertambangan, 1 tahun dalam perkara suap, dan 11 bulan dalam perkara TPPU. Beby juga dikenai total denda Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti.

Selain pidana badan, putusan hakim juga memuat pengembalian ribuan barang bukti sitaan kepada para terdakwa. Barang bukti tersebut meliputi mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram hingga lebih dari 126 ribu ton batubara.

Berikut daftar vonis para terdakwa:

Perkara Pokok/Tipikor

Ir. H. Sutarman: 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsidair 70 hari, UP Rp13,8 miliar subsidair 1 tahun.

Agusman bin Herman (Alm): 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsidair 70 hari.

Sakya Hussy: 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 60 hari, UP Rp3 miliar subsidair 1 tahun.

Julius Soh: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsidair 70 hari, UP Rp36,7 miliar subsidair 1 tahun.

Sunindyo Suryo Herdadi: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp2 miliar subsidair 290 hari.

Edi Santoso Raharja: 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 290 hari, UP Rp36 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan.

David Alexander Yuwono: 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 290 hari, UP Rp36 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan.

Iman Sumantri: 2 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari.


Perkara Suap

T. Nazirin: 1 tahun 10 bulan penjara.

Sutarman: 1 tahun penjara.


Perkara TPPU

Sakya Hussy: 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari.


Perkara Perintangan

Andy Putra: denda Rp3,4 miliar subsidair 346 hari.

Awang: denda Rp3,4 miliar subsidair 346 hari. ***