×

Pencarian

Mantan Dirut Bank Bengkulu Agus Salim "Lolos" Penahanan, Kejari: Kondisinya Sakit

KABARDARING.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menunda penahanan mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial AG atau Agus Salim usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik dalam kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar.

Pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu. Namun, proses pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka belum dapat dilakukan lantaran kondisi kesehatan AG menurun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, SH, MH, didampingi Jaksa Penuntut Umum Lucky Selvano, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik pada malam hari.

“Jadi kami menerima tahap II, penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” ujar Rusydi kepada awak media.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, pihak kejaksaan terlebih dahulu meminta tim medis dari rumah sakit di Kota Bengkulu untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Hasil pemeriksaan dokter menyebutkan kondisi AG tidak memungkinkan menjalani proses pemeriksaan maupun penahanan.

“Kondisi beliau tidak memungkinkan untuk kita periksa malam ini, maka atas rekomendasi dokter juga, dan kami langsung melihat kondisi beliau,” kata Rusydi.

Menurutnya, keputusan penundaan penahanan tersebut diambil bersama setelah seluruh pihak melihat langsung kondisi tersangka. Selain jaksa, keluarga tersangka, penasihat hukum hingga penyidik juga turut menyaksikan keadaan AG saat berada di Kejari Bengkulu.

“Jadi tidak hanya jaksa, ada kuasa hukum, ada keluarga, ada juga penyidiknya langsung melihat kondisi beliau,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, Kejari Bengkulu akhirnya menunda penahanan terhadap AG dan membuat berita acara penundaan. Penahanan baru akan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka memungkinkan.

“Sampai saat ini kami akan melakukan penundaan yang sudah kami buatkan berita acaranya,” jelas Rusydi.

Saat ditanya apakah tersangka telah resmi ditahan, Rusydi menegaskan bahwa hingga kini AG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.

“Belum ditahan karena kondisi sakit,” tegasnya.

Kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar yang menyeret mantan Dirut Bank Bengkulu itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah nama AG mencuat dalam persidangan empat pegawai internal Bank Bengkulu yang lebih dulu duduk sebagai terdakwa dalam kasus serupa. ***