×

Pencarian

Gunakan Kursi Roda, Eks Dirut Bank Bengkulu Agus Salim Resmi Jalani Tahap II

KABARDARING.ID – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Agus Salim, mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (18/5/2026) sore.

Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) senilai Rp5 miliar pada tahun 2019.

Sebelumnya, proses pelimpahan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka. Namun, setelah dinyatakan siap, penyidik akhirnya melaksanakan tahap II pada hari ini.

Agus Salim saat dibawa menggunakan kursi roda di Kejari Bengkulu, Senin (18/5/2026)

Menarik perhatian, Agus Salim datang tanpa mengenakan baju tahanan. Ia tampak duduk di kursi roda dan mengenakan masker saat menjalani proses pelimpahan di Kejari Bengkulu. Selama proses tersebut, mantan Dirut Bank Bengkulu itu juga didampingi tim kuasa hukumnya.

Dengan status P21 tersebut, proses hukum kini memasuki tahapan penyerahan tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Bengkulu terkait apakah tersangka langsung ditahan atau tidak usai pelimpahan tahap II. Namun, informasi di lapangan bahwa penahanan tersangka ditunda lantaran dianjurkan berobat.

Agus Salim saat dibawa menggunakan kursi roda di Kejari Bengkulu, Senin (18/5/2026)

Kasus yang menyeret eks petinggi Bank Bengkulu ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan pencairan kredit senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup yang disebut penuh kejanggalan.

Nama Agus Salim mulai mencuat setelah fakta-fakta persidangan empat pegawai internal Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang lebih dahulu menjadi terdakwa terungkap di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam persidangan tersebut, terungkap proses pengajuan kredit yang sebelumnya disebut tidak memenuhi persyaratan, namun tetap disetujui hingga dana akhirnya dicairkan.

Fakta persidangan itu kemudian memunculkan dugaan adanya keterlibatan maupun intervensi dari jajaran pimpinan bank dalam proses persetujuan kredit tersebut.

Selain itu, dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum Polda Bengkulu juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Pembantu Bank Bengkulu di Kepahiang dan menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara kredit bermasalah tersebut. ***