×

Pencarian

Vonis Bebas Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Hakim Sebut Tak Ada Unsur Melawan Hukum

KABARDARING.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bebas murni terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (13/5/2026).

Putusan tersebut menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya para terdakwa dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan kerugian negara miliaran rupiah dalam proyek strategis nasional.

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menegaskan, bahwa seluruh unsur dakwaan, baik primer maupun subsider, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” tegas hakim dalam amar putusan di ruang sidang.

Tak hanya membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hakim menyebut seluruh tahapan pengadaan lahan telah mengacu pada instruksi presiden hingga keputusan presiden terkait percepatan pembangunan infrastruktur nasional, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Perkara ini sendiri menyeret empat nama, yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto sebagai advokat pendamping warga terdampak proyek tol, Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Soeharto sebagai pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing 7 tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar subsidair 2 tahun kurungan. Sementara Hartanto dibebani tuntutan uang pengganti Rp4,66 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Sedangkan Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Khusus Toto, JPU turut menuntut uang pengganti sebesar Rp242,8 juta subsidair 2 tahun penjara.

Namun setelah melalui proses persidangan panjang, majelis hakim akhirnya mengambil sikap berbeda dari tuntutan jaksa. Pengadilan menyatakan tidak ada cukup bukti yang menunjukkan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut. ***