KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu meminta keterangan tiga pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik toko yang ditertibkan dalam operasi penegakan ketertiban umum di kawasan Pasar Panorama, Selasa sore (12/5/2026).
Ketiga warga yang diperiksa masing-masing berinisial MS (53), warga Kelurahan Lingkar Timur, serta Su (63) dan ES (38), keduanya warga Riak Siabun, Kabupaten Seluma. Mereka ditertibkan petugas Satpol PP Kota Bengkulu pada Selasa pagi karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pelanggaran yang ditemukan berupa aktivitas berjualan dan peletakan barang dagangan di Daerah Milik Jalan (DMJ) di kawasan Pasar Panorama yang dinilai mengganggu ketertiban dan akses masyarakat.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan perda terhadap pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kota Bengkulu.
“Ketiga pelanggar telah dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu. Selanjutnya proses pelanggaran ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Sahat.
Ia menjelaskan, para pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta sesuai ketentuan perda yang berlaku.
Sahat juga mengimbau para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum untuk aktivitas berdagang karena dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar.
“Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis agar kawasan Pasar Panorama tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya. ***
