×

Pencarian

PKL Bandel Tutupi Toko, Satpol PP Bengkulu Akhirnya Bertindak

KABARDARING.ID – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar kembali menjadi sorotan di Kota Bengkulu. Kali ini, seorang warga sekaligus pemilik toko berinisial AA di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua PKL berinisial Nv dan Hr kepada Satpol PP Kota Bengkulu.

Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan kedua PKL yang meletakkan barang dagangan serta berjualan di atas trotoar hingga menutupi dan menghalangi akses ke toko milik pelapor. Akibatnya, AA mengaku mengalami kerugian karena aktivitas usahanya terganggu.

Berdasarkan laporan yang diterima, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur penggunaan fasilitas umum agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Pelapor AA secara resmi mendatangi Kantor Satpol PP Kota Bengkulu pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pelaporannya, ia turut membawa seorang saksi berinisial YG serta melampirkan dokumentasi sebagai bukti pendukung atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Penyidik PNS SATPOL PP Kota Bengkulu menerima Laporan dari sdr AA Warga Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu salah satu Pedagang Pemilik Toko yang merasa dirugikan atas Tindakan PKL ( Pedagang Kaki Lima) an. Nv dan Hr yang meletakkan barang

Dalam keterangannya, AA menjelaskan bahwa sebelum laporan dibuat, pihak kelurahan dan Ketua RT setempat telah memberikan teguran lisan kepada kedua terduga pelanggar. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, sehingga aktivitas berjualan di atas trotoar tetap berlangsung.

Merasa upaya persuasif tidak membuahkan hasil, AA akhirnya memilih menempuh jalur resmi dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan peninjauan ke lokasi di Jalan KZ Abidin 1 untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan langkah penanganan sesuai prosedur.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas publik seperti trotoar.

Menurutnya, trotoar merupakan ruang bagi pejalan kaki yang tidak seharusnya digunakan untuk aktivitas berdagang yang dapat mengganggu akses dan kenyamanan masyarakat.

Pihak Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan ketertiban umum perlu dijaga. Pemerintah daerah diharapkan terus hadir dalam memberikan solusi, baik melalui penataan PKL maupun penyediaan lokasi usaha yang lebih tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum," demikian Kasat. ***