KABARDARING.ID — Penanganan kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti di kawasan wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu, menuai sorotan. Hingga kini, atau sudah 41 hari sejak laporan dibuat, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti di Satreskrim Polresta Bengkulu.
Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H. (RDH), usai berjalan penyidik sudah dapat menentukan langkah hukum karena korban, saksi hingga terlapor telah dimintai keterangan.
“Sudah lebih dari satu bulan, tetapi belum ada kepastian hukum. Jangan sampai publik menilai kasus ini sengaja didiamkan,” tegas Dini, Minggu (10/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat. Saat itu, Ermi Yanti melihat keributan antara seorang pedagang dengan Aulia Rahman yang disebut sebagai Ketua Pokdarwis kawasan wisata tersebut.
Aulia diduga meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada pedagang bernama Ernadi alias Edi. Menduga adanya pungutan liar, Ermi Yanti kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam sambil mempertanyakan identitas terlapor.
Namun situasi memanas ketika terlapor menyadari dirinya direkam. Wartawati yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial itu diduga mengalami intimidasi hingga telepon genggam miliknya dirampas.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah terlapor diketahui lebih dulu membuat laporan ke Kapolsek Teluk Segara. Sementara laporan korban yang masuk ke SPKT Polresta Bengkulu sejak 30 Maret 2026 disebut belum menunjukkan progres signifikan.
Sebelumnya, korban bersama advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah wartawan mendatangi Polresta Bengkulu untuk membuat laporan resmi. Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Mandeknya proses hukum memicu pertanyaan publik terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan keberpihakan aparat terhadap kebebasan pers ketika wartawan menjadi korban dugaan tindak pidana. ***
