×

Pencarian

Tak Sesederhana Dibuka Kembali, Kasus Rekening Nasabah di Bank Mandiri Diminta Diusut

KABARDARING.ID - Meski rekening nasabah telah dibuka kembali, polemik dugaan pemblokiran sepihak oleh Bank Mandiri Cabang Bengkulu S Parman belum sepenuhnya usai. Sejumlah pihak menilai persoalan ini tetap harus diusut tuntas karena berpotensi melanggar aturan perlindungan konsumen dan transparansi layanan jasa keuangan.

Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin, bahwa pembukaan rekening nasabah oleh Bank Mandiri S Parman sepatutnya tidak menghalangi perbuatan atau pelanggaran aturan.

"Walaupun rekening sudah dibuka artinya tidak segampang itu. Lalu, siapa oknum/pihak yang melakukan pemblokiran? Membuka rekening kembali bukan berarti menghilangkan perbuatannya," tegas Arief.

Arief juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pun ia menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan tersebut, Pasal 4 huruf a dan c mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang adil. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) juga melarang klausul baku yang memberikan kuasa sepihak kepada pelaku usaha.

Tak hanya itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 menegaskan bahwa sahnya suatu perjanjian harus berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sementara Pasal 1338 ayat (3) menekankan bahwa setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Sedangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mengatur kewajiban pelaku jasa keuangan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjaga transparansi layanan.

Selain itu, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mewajibkan adanya persetujuan eksplisit dan terpisah terhadap setiap tindakan yang berdampak pada dana konsumen.

Pun adanya dugaan tidak adanya kuasa spesifik untuk melakukan autodebit lintas rekening. Bahkan, sejumlah klausul baku dinilai multitafsir dan berpotensi batal demi hukum.

Tak hanya itu, dugaan minimnya transparansi, tidak adanya pemberitahuan sebelum pendebetan dilakukan, hingga absennya explicit consent sebagaimana diwajibkan regulator turut menjadi perhatian serius.

" Jangan sampai tindakan seperti ini mencoreng nama baik bank plat merah. Apalagi, pemerintah pusat telah memberikan suntikan dana ke Himbara bikin bank lebih leluasa genjot kredit UMKM dan sektor riil. Tujuannya satu, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bukan malah sebaliknya. Artinya, Suntikan dana pemerintah ke Himbara bikin bank lebih leluasa genjot kredit UMKM dan sektor riil. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan usut tuntas masalah ini," demikian Arief.

Sebelumnya, Deputi Mandiri Cabang Bengkulu, Septi Miniarti saat dimintai keterangan mengatakan, persoalan pihak bank plat merah ini dengan nasabahnya sudah selesai.

"Selamat siang bang. Terkait hal tersebut sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi," singkatnya kepada KabarDaring.ID pada Senin (4/5/2026).

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan nasabah Bank Mandiri yang disampaikan kepada LPK-RI, terkait dugaan pemblokiran rekening tanpa penjelasan yang transparan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LPK-RI kemudian melakukan langkah klarifikasi dan pendampingan sebagai bagian dari fungsi perlindungan konsumen dengan mendatangi langsung Kantor Bank Mandiri Bengkulu S Parman.

Tim LPK-RI dipimpin Humas DPP, Vector Darmawan Riskiandi, bersama Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB.

Rombongan diterima langsung perwakilan Bank Mandiri Bengkulu S Parman dengan mediasi langsung antara LPK RI. Hanya saja, mediasi tersebut berakhir deadlock. Sehingga persoalan tersebut dilaporkan resmi ke OJK RI. ***