KABARDARING.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis tegas dalam perkara korupsi pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Panorama. Dua terdakwa dinyatakan bersalah setelah terbukti membangun dan memperjualbelikan kios secara ilegal di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Sidang putusan yang digelar Senin (27/4/2026) dipimpin oleh Achamadsyah Ade Mury berlangsung dalam suasana tegang. Pengamanan diperketat saat majelis hakim membacakan amar putusan di hadapan para terdakwa dan tim penasihat hukum.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini sekaligus menegaskan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan aset milik daerah.
Terdakwa Farizan Harmedi alias Feri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika tidak dipenuhi.
Sementara itu, terdakwa Bujang HR divonis 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp350 juta. Subsider kurungan 110 hari menanti jika denda tak dibayar. Untuk uang pengganti Rp129 juta, hakim menyatakan dana tersebut telah dititipkan dan dirampas untuk menutup kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap praktik ilegal yang dilakukan para terdakwa. Kios-kios dibangun tanpa dasar hukum di atas aset pemerintah, lalu diperjualbelikan atau disewakan kepada masyarakat dengan harga mencapai ratusan juta rupiah per unit.
Nilai transaksi yang berkisar antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per kios membuat majelis hakim menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan permainan terstruktur yang menghasilkan keuntungan fantastis secara melawan hukum.
Majelis hakim menilai perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dinilai mencederai tata kelola aset daerah. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum disebut diabaikan secara sistematis demi kepentingan pribadi.
Usai putusan, penasihat hukum Bujang HR, Joni Bastian, menyatakan pihaknya akan mempelajari amar putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Ia menilai masih ada sejumlah pertimbangan hakim yang perlu dikaji ulang.
Menurutnya, dalam persidangan tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri. Ia menyebut perkara ini lebih mengarah pada kelalaian dalam menjalankan fungsi jabatan sejak 2021. Meski demikian, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding, sementara kubu terdakwa lainnya juga menyatakan masih “pikir-pikir” atas putusan tersebut.
