×

Pencarian

KPK Dalami Suap Proyek Rp91 Miliar, 10 Saksi Dipanggil Termasuk Plt Bupati Rejang Lebong

KABARDARING.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Terbaru, sebanyak 10 saksi dipanggil untuk diperiksa, mulai dari pejabat daerah hingga masyarakat umum.

Nama Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri, ikut terseret dalam pusaran pemeriksaan. Ia diperiksa saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat penting juga ikut dipanggil, termasuk Kepala Dinas hingga aparatur di lingkungan Dinas PUPRPKP. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK serius membongkar aliran suap yang diduga melibatkan banyak pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus ini sendiri menyeret nama Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka utama. Ia diduga menerima suap hingga Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek yang digarap di tahun 2026.

Tak berhenti di situ, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik kotor tersebut.

Fakta mengejutkan lainnya, total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP yang menjadi ladang praktik suap ini mencapai angka fantastis, yakni Rp91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek-proyek tersebut menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap yang kini tengah diusut tuntas.

Selain Hendri, berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:

1. Yuli Astika Sariwati selaku ibu rumah tangga
2. B Daditama selaku wiraswasta
3. Zakaria Efendi PNS selaku Kadis Dikbud Kabupaten Rejang Lebong)
4. Albenri Alpino selaku wiraswasta
5. Rendra Putra selaku wiraswasta
6. Miko Ade Patria selaku wiraswasta
7. Rian Adeko selaku wiraswasta
8. Amir Yusuf selaku wiraswasta
9. Rendi Novian selaku Kasubag Umum Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Dengan dipanggilnya 10 saksi ini, publik pun menanti, apakah akan ada nama baru yang ikut terseret?
Kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir dan berpotensi membuka fakta-fakta baru yang lebih mengejutkan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:

1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong;
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana;
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama;
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026. ***