KABARDARING.ID – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengambil sikap tegas terkait isu pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, Rabu (1/4/2026), ia secara eksplisit melarang adanya pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota agar tidak menjadikan kebijakan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk memangkas tenaga kerja, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
“Saya minta tidak ada pemberhentian PPPK,” tegasnya.
Menurut Helmi, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang digulirkan pemerintah pusat kerap disalahartikan. Ia menegaskan, aturan tersebut bukan bertujuan mendorong PHK, melainkan mengarahkan pemerintah daerah agar lebih cermat dalam mengelola anggaran.
Ia meminta kepala daerah mengalihkan fokus efisiensi pada pos belanja yang tidak berdampak langsung ke masyarakat, bukan justru mengorbankan pegawai.
“Efisiensi itu bukan berarti mengurangi pegawai, tapi memangkas belanja yang tidak prioritas,” ujarnya.
Sebagai solusi, Helmi mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ruang fiskal tetap terjaga tanpa harus mengorbankan tenaga kerja. Ia mencontohkan potensi pajak air sebagai salah satu sumber PAD baru yang bisa dioptimalkan.
Selain itu, ia juga membuka opsi baru dalam menarik investasi. Menurutnya, setiap investor yang masuk ke Bengkulu seharusnya memberikan kontribusi nyata kepada daerah, salah satunya melalui kepemilikan saham oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Investor jangan hanya ambil untung, tapi juga harus memberikan nilai tambah bagi daerah,” katanya.
Di sisi lain, langkah efisiensi tetap dilakukan melalui restrukturisasi birokrasi. Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara signifikan, dari 47 menjadi sekitar 20 OPD.
Tak hanya itu, penyesuaian juga akan dilakukan pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bagian dari penataan anggaran.
Dengan kebijakan ini, Helmi menegaskan bahwa efisiensi tetap bisa berjalan tanpa harus mengorbankan pegawai, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah. ***

