×

Pencarian

Petani Sawit Bisa Bernapas Lega, PKS Lima Kabupaten Sepakat Ikuti Harga Rp3.465/Kg

KABARDARING.ID – Setelah sebelumnya belasan perusahaan sawit di Kabupaten Mukomuko menyepakati kembali penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai ketetapan pemerintah, kini giliran sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari lima kabupaten di Bengkulu yang mengambil langkah serupa.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (30/5), para pimpinan PKS dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma sepakat kembali menerapkan harga TBS sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp3.465 per kilogram.

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin, Wakil Bupati Seluma Gustianto, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu R.A. Denni.

Wagub Mian menegaskan bahwa kesepakatan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Bengkulu demi menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan petani.

"Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu," tegas Mian.

Tak hanya itu, Mian juga melontarkan peringatan keras kepada perusahaan yang belum hadir maupun belum menandatangani kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen akan dilaporkan ke pemerintah pusat.

"Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak akan mentoleransi perusahaan yang mengabaikan kebijakan harga TBS yang telah disepakati bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan langkah berikutnya adalah memperkuat kemitraan langsung antara petani sawit dan PKS agar harga yang diterima petani lebih optimal.

"Saat ini harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS," jelas Sri Herlin.

Kesepakatan ini disambut positif karena dinilai dapat memberikan kepastian harga bagi petani sawit di Bengkulu sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pelaku usaha perkebunan dalam menjaga stabilitas sektor sawit daerah. ***