KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Keduanya diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari perangkat daerah dengan dalih pengumpulan dana untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai adanya permintaan setoran dari perangkat daerah.
Menurut Asep, Bupati Cilacap memerintahkan Sekda untuk mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut. Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam prosesnya, Sekda bersama tiga pejabat lain yakni Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso menggelar pembahasan internal terkait kebutuhan dana tersebut.
Dari hasil pembahasan, ditetapkan kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal sebesar Rp515 juta. Namun untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sejumlah perangkat daerah diminta menyetor dana dengan total target hingga Rp750 juta.
Pada awalnya setiap OPD diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Meski demikian, realisasi setoran yang masuk bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
KPK mencatat, permintaan setoran tersebut menyasar banyak instansi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk perangkat daerah, rumah sakit umum daerah, serta puskesmas.
Pengumpulan dana dilakukan dalam kurun waktu singkat menjelang libur Lebaran 2026. Sekda disebut meminta agar seluruh dana sudah terkumpul sebelum 13 Maret 2026.
Jika terdapat OPD yang belum menyetor, para asisten diminta menagih setoran tersebut dengan bantuan sejumlah pejabat daerah, termasuk dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyerahkan setoran dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026. Total dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta.
Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui perantara sebelum akhirnya diduga akan diserahkan kepada Bupati Cilacap. Sebagian dana bahkan telah dikemas dalam goodie bag yang disimpan di rumah salah satu pejabat untuk rencana penyaluran kepada pihak eksternal sebagai THR.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 27 orang untuk pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Selain kedua tersangka, sejumlah pejabat daerah turut diperiksa, termasuk kepala dinas, kepala bidang, hingga pimpinan rumah sakit daerah.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, KPK resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syamsul Auliya Rachman serta Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
