×

Pencarian

Kasus Tambang Batu Bara, Terdakwa Titipkan Rp159,8 Miliar ke Kejaksaan

KABARDARING.ID – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima penitipan uang pengganti senilai Rp159.813.000.000 dari para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

Dana tersebut disetorkan pada Rabu (11/3) melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan langkah awal untuk mengembalikan potensi kerugian negara yang muncul dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

“Penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari kegiatan pertambangan PT Ratu Samban Mining,” ujar David dalam keterangan kepada wartawan.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima penitipan uang pengganti senilai Rp159.813.000.000 dari para terdakwa

Ia menyebutkan, proses penyetoran dilakukan melalui mekanisme resmi kejaksaan, sehingga dana yang dititipkan dapat tercatat secara administrasi sambil menunggu proses hukum perkara tersebut selesai.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, menjelaskan bahwa penggunaan rekening penitipan di Kejari Bengkulu dilakukan karena kewenangan penuntutan perkara berada di institusi tersebut, meskipun proses penyidikan dan penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Penitipan uang dilakukan melalui rekening resmi Kejaksaan Negeri Bengkulu karena kewenangan penuntutan berada di sana, sementara proses penanganan perkara ditangani oleh Kejati Bengkulu,” jelasnya.

Yeni menegaskan bahwa penitipan uang oleh para terdakwa tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penanganan perkara tetap berjalan. Penitipan uang pengganti tidak menghapus proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut secara profesional dan transparan hingga proses peradilan selesai.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas.

“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepastian hukum,” kata Hendra.

Kejaksaan berharap langkah penitipan uang pengganti ini dapat membantu mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di sektor pertambangan. ***