KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah pimpinan lembaga antirasuah menggelar ekspose atau gelar perkara atas hasil operasi penindakan yang dilakukan sebelumnya.
Menurut Budi, dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua orang sebagai penerima suap.
“Dari hasil ekspose, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” kata Budi kepada wartawan, pada Selasa malam (10/3).
Ia menjelaskan bahwa konstruksi awal perkara berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan tersebut mengarah pada penerimaan sejumlah uang oleh kepala daerah dari pihak swasta.
KPK sebelumnya mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3). Namun setelah proses pemeriksaan awal, hanya sembilan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kesembilan orang tersebut terdiri dari Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Rejang Lebong, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta empat pihak dari kalangan swasta.
Seluruh pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, di antaranya uang tunai dalam rupiah, dokumen terkait proyek, serta barang bukti elektronik.
KPK menyatakan akan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3). ***
