KABARDARING.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penggantian sistem pembangkit di PLTA Musi terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menahan dua pejabat PT PLN (Persero) berinisial FV dan JJ pada Rabu (4/3/2026) dini hari setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) yang dilaksanakan pada 2022–2023. Penyidik menilai terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga proses kontraktual.
Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penggantian sistem kontrol di PLTA Musi oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang kemudian dikelola oleh PT PLN Indonesia Power.
Dalam proses penyusunan anggaran, nilai referensi untuk sistem kontrol utama disebut mengacu pada penawaran PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp32,63 miliar termasuk PPN 11 persen. Angka tersebut selanjutnya dijadikan dasar Harga Perkiraan Enjinering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kontrak pekerjaan kemudian disepakati dengan konsorsium KSO Citra Wahana senilai Rp32,07 miliar. Namun, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, harga riil perangkat SKU yang dipasok dari penyedia tercatat sekitar Rp17,23 miliar. Selisih nilai inilah yang menjadi dasar dugaan adanya penggelembungan anggaran dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,6 miliar.
“Kami melihat adanya indikasi mark up yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa,” ujar Denni.
Selain FV dan JJ, sebelumnya penyidik telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain dari unsur internal maupun pihak swasta. Mereka di antaranya pejabat perencanaan engineering di lingkungan PLN Indonesia Power, serta sejumlah pimpinan dan staf perusahaan penyedia yang diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga penetapan harga.
Selama proses penyidikan, tim Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi serta menyita dokumen dan perangkat elektronik untuk kepentingan pembuktian. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan guna menelusuri alur pengambilan keputusan dan aliran dana proyek.
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman bukti. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis sektor kelistrikan yang bersumber dari anggaran besar dan berdampak pada pelayanan energi masyarakat. ***
