×

Pencarian

Babysitter Didakwa KDRT, Tim Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan di PN Bengkulu

KABARDARING.ID – Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya secara resmi mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan bahwa terdakwa Refpin Akhjaina Juliyanti pada Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan tersebut, bertempat di Jalan Amaliah RT 004 RW 002 Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap anak korban Aristama Felix Arulsyah alias Afa Bin Fachrusyah.

Terdakwa disebut bekerja sebagai tenaga babysitter yang direkrut melalui CV Peduli Kerja Mandiri dan mulai bekerja di rumah orang tua korban sejak 4 Juli 2025. Dalam kesehariannya, terdakwa bertugas menyiapkan makanan, memandikan, memberi makan, serta mengajak bermain anak korban.

JPU mendalilkan, terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan cara mencubit bagian lengan dan kaki anak korban hingga menimbulkan lebam. Peristiwa tersebut disebut terungkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 07.03 WIB, ketika ibu korban memandikan anaknya dan mendapati sejumlah luka lebam di bagian lengan dan tungkai.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Bengkulu tertanggal 21 Agustus 2025, ditemukan luka memar pada lengan bawah kanan bagian belakang berukuran sekitar 1 x 1 sentimeter, serta beberapa luka memar pada tungkai kiri bagian depan dengan ukuran bervariasi. Kesimpulan visum menyebutkan terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul yang mengakibatkan rasa sakit, namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, terhadap dakwaan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan keberatan.

Perlawanan itu disampaikan, Abu Yamin selaku Penasihat Hukum pada Kantor Pengacara Omeng Law Office Bengkulu.

Bang Omeng sapaan akrab Abu Yamin didampingi78 Penasehat Hukum lainnya, yaitu Hartius JM, Sopian Saidi Siregar, Frima Zulianda Utama, Lessy Efri Gustina, Sugiarto, Adillah Tri Putra Jaya, dan Elfahmi Lubis.

Mereka menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam dokumen eksepsi yang dibacakan di persidangan, penasihat hukum menyebut dakwaan bersifat kabur atau obscuur libel, serta tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan pidana yang dituduhkan.

Salah satu poin utama keberatan menyangkut ketidakjelasan waktu kejadian atau tempus delicti. Dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan tersebut tanpa menyebutkan tanggal dan waktu yang pasti.

Menurut penasihat hukum, rumusan yang tidak spesifik tersebut menyulitkan terdakwa dalam menyusun pembelaan secara optimal.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti dugaan kesalahan kualifikasi hukum. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KDRT, lingkup rumah tangga mencakup suami, istri, anak, orang yang memiliki hubungan keluarga, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

"Kita menilai tidak terdapat bukti bahwa terdakwa menetap dalam rumah tangga tersebut dalam pengertian hukum sebagai bagian dari keluarga, sehingga penerapan pasal yang digunakan dinilai keliru," ujar Bang Omeng sapaan akrabnya kepada KabarDaring.ID, Kamis (26/2/2026).

Keberatan lainnya menyangkut uraian perbuatan yang dianggap tidak rinci, seperti tidak dijelaskannya secara detail berapa kali cubitan dilakukan, kapan tepatnya terjadi, dalam situasi apa perbuatan dilakukan, serta ada atau tidaknya saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

"Atas dasar itu, kita meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta memerintahkan jaksa untuk memperbaiki dakwaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian Bang Omeng.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU atas perlawanan yang diajukan pihak terdakwa. ***