×

Pencarian

Mengintip Aset Miliaran Milik Hakim yang Menjatuhkan Vonis Tambang Hingga Dugaan Korupsi Tol Bengkulu

KABARDARING.ID – Dua Hakim Ketua di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, tengah menjadi sorotan publik usai memvonis dua perkara berbeda baru-baru ini. Sorotan tajam publik setelah sederet perkara besar melahirkan putusan yang dianggap tidak lazim.

Kedua hakim ketua itu, yakni Achmadsyah Ade Muri yang memvonis Bebby Hussy cs dalam perkara tambang batubara, dan Agus Hamzah yang memvonis bebas murni empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Kini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua hakim di lingkungan PN Bengkulu itu menjadi perhatian publik setelah data kekayaan keduanya tercatat mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN yang diterbitkan KPK dengan tanggal penyampaian 8 Januari 2026, Achmadsyah Ade Mury yang menjabat sebagai hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi Bengkulu memiliki total harta kekayaan sebesar Rp356,5 juta setelah dikurangi utang.

Dalam rincian laporan tersebut, total aset yang dimiliki mencapai Rp1.086.500.000. Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp611,1 juta yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Selain itu, harta berupa alat transportasi dan mesin tercatat senilai Rp413 juta, terdiri dari:

* Honda ADV 150 tahun 2021 senilai Rp35 juta,
* Hyundai Creta tahun 2023 senilai Rp350 juta,
* Yamaha Filano tahun 2024 senilai Rp28 juta.

Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp49,9 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp12,5 juta.

Dalam laporan yang sama, Achmadsyah Ade Mury juga mencantumkan utang sebesar Rp730 juta, sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan menjadi Rp356,5 juta.

Dokumen LHKPN tersebut telah berstatus “Verifikasi Administratif Lengkap” dan diumumkan secara resmi oleh KPK sebagai bentuk transparansi penyelenggara negara kepada publik.

Sementara itu, Agus Hamzah selaku Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu yang juga memvonis bebas murni empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung melaporkan hal sama.

Dalam laporan yang disampaikan pada 14 Januari 2025 itu, total harta kekayaan Agus Hamzah tercatat mencapai Rp5.913.159.118 setelah dikurangi utang sebesar Rp1.248.152.076.

Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6,3 miliar yang tersebar di Bogor, Bandar Lampung, hingga Lampung Tengah.

Selain itu, Agus Hamzah juga memiliki dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp300 juta dan Honda HR-V tahun 2022 senilai Rp350 juta. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp168,3 juta serta kas dan setara kas Rp43 juta.

Sementara itu, hakim lainnya yang turut melaporkan harta kekayaannya juga tercatat memiliki aset bernilai miliaran rupiah berdasarkan dokumen LHKPN KPK tahun pelaporan 2024.

LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Data tersebut diumumkan secara resmi melalui sistem e-LHKPN KPK dan dapat diakses publik.

Dalam dokumen tersebut, KPK juga menegaskan bahwa seluruh data kekayaan yang dilaporkan merupakan hasil pengisian mandiri oleh penyelenggara negara dan tidak serta-merta menjadi bukti adanya tindak pidana. ***