KABARDARING.ID – Drama dugaan kredit bermasalah PT Agung Jaya Grup (AJG) kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menguliti detail persetujuan kredit Rp5 miliar yang kini berujung perkara pidana.
Sorotan tajam mengarah kepada mantan Direktur Utama Bank Bengkulu periode 2016–2021, Agus Salim. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa persetujuan kredit kepada PT AJG bukan keputusan sepihak.
“Secara prinsip, itu keputusan kolektif Komite Kredit Utama,” ujarnya tegas.
Dari Rp6 Miliar Dipangkas Jadi Rp5 Miliar
Dalam persidangan terungkap, pengajuan awal kredit mencapai Rp6 miliar. Setelah pembahasan internal, plafon disetujui sebesar Rp5 miliar. Proses dimulai dari Cabang Kepahiang sebelum dilimpahkan ke kantor pusat karena melampaui batas kewenangan cabang.
Agus menjelaskan, seluruh analisis dan verifikasi dilakukan tim analis sebelum dibawa ke rapat komite yang melibatkan unsur direksi dan pimpinan divisi. Meski mengakui Direktur Utama memiliki kewenangan menolak, ia menyatakan persetujuan diberikan berdasarkan rekomendasi divisi kredit dan penilaian bahwa agunan dinilai mencukupi.
Namun, fakta sidang juga mengungkap adanya sejumlah syarat administrasi yang disebut belum terpenuhi saat pembahasan, termasuk masa pengalaman usaha debitur dan dokumen BPJS. Agus mengaku tidak menerima informasi adanya kekurangan tersebut.
Beberapa bulan pascapencairan, kredit mulai tersendat. Agus menyebut telah memerintahkan penagihan intensif hingga opsi pelelangan jaminan. Ia juga mengungkap debitur sempat membayar cicilan sekitar Rp900 juta hingga hampir Rp1 miliar sebelum masuk kategori bermasalah.
Kuasa Hukum: Keputusan Final Ada di Dirut
Kuasa hukum empat terdakwa, Ana Tasa Pase, justru menilai fakta persidangan menunjukkan mekanisme internal bank telah berjalan. Menurutnya, kewenangan akhir tetap berada di Direktur Utama.
“Kalau Dirut tidak menyetujui, dana tidak akan cair. Artinya keputusan final ada di pimpinan,” katanya usai sidang.
Ia juga menyoroti adanya pertemuan antara Direktur Utama, debitur, dan ayah debitur sebelum pencairan. Selain itu, terdapat kejanggalan administrasi karena debitur disebut tidak mengingat siapa yang membawa dokumen pengajuan untuk ditandatangani.
Pihaknya bahkan mempertanyakan unsur kerugian negara. Menurut Ana, nilai agunan disebut melebihi plafon kredit dan telah masuk proses lelang.
“Pembayaran sebagian sudah ada. Jaminan lebih tinggi dari pinjaman. Jadi di mana kerugian negaranya?” tegasnya.
Kuasa hukum berpendapat persoalan ini lebih tepat dikategorikan sebagai risiko bisnis akibat kerja sama PT AJG dengan pihak lain yang tidak berjalan sesuai rencana, bukan serta-merta tindak pidana.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mengurai benang kusut tanggung jawab dan proses pengambilan keputusan dalam persetujuan kredit tersebut. Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, karena menyangkut tata kelola perbankan daerah dan batas antara risiko bisnis dan ranah pidana. ***

