KABARDARING.ID – Ahmad Sahroni kembali menduduki kursi pimpinan Komisi III DPR RI, meski belum genap enam bulan sejak dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/02/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat itu, Dasco menjelaskan pergantian pimpinan Komisi III DPR dilakukan berdasarkan Pasal 58 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Menurut Dasco, pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Partai NasDem tertanggal 12 Februari 2026 mengenai pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR dari Rusdi Masse Mappasessu kepada Sahroni.
“Maka pimpinan Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan yang semula Rusdi Masse Mappasessu digantikan Ahmad Sahroni,” ujar Dasco.
Komposisi Pimpinan Komisi III
Dengan penetapan tersebut, susunan pimpinan Komisi III DPR RI kini terdiri dari:
Ketua: Habiburokhman (Fraksi Gerindra)
Wakil Ketua: Dede Indra Permana Sudiro (Fraksi PDIP)
Wakil Ketua: Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
Wakil Ketua: Mohammad Rano Alfath (Fraksi PKB)
Seluruh fraksi di Komisi III disebut menyetujui penetapan tersebut secara bulat.
Dalam kesempatan itu, Sahroni menyampaikan terima kasih kepada MKD DPR yang telah menyidangkan dirinya dalam perkara dugaan pelanggaran etik. “Mudah-mudahan saya lebih baik ke depannya,” ucapnya singkat.
Sorotan terhadap Putusan MKD
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III memunculkan kritik dari Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia, Lucius Karus.
Lucius mempertanyakan konsistensi pelaksanaan putusan MKD. Ia menilai masa penonaktifan Sahroni selama enam bulan, sebagaimana tertuang dalam amar putusan MKD Nomor 28 Tahun 2025, belum jelas kapan berakhir secara resmi.
“Dasco tidak menyebutkan kapan masa penonaktifan enam bulan itu berakhir. Putusan MKD juga tidak menjabarkan secara rinci tanggal pengaktifan kembali,” ujarnya.
Diketahui, Sahroni sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, dihitung sejak keputusan penonaktifan oleh DPP Partai NasDem tertanggal 31 Agustus 2025.
Lucius menilai, sebagai lembaga terhormat, DPR seharusnya menjaga standar integritas pimpinan komisinya. Ia mempertanyakan apakah tidak ada kader lain di Fraksi NasDem yang lebih layak menduduki posisi tersebut.
Putusan MKD saat itu menyebut Sahroni memberikan pernyataan yang dinilai tidak bijak dalam merespons kritik publik. Meski demikian, MKD juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam menjatuhkan sanksi.
Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III pun kini menjadi perbincangan publik, terutama terkait konsistensi penegakan etik di lingkungan parlemen. ***
