KABARDARING.ID – Lingkaran dugaan korupsi proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi terus melebar. Setelah menjerat pejabat internal PT PLN Indonesia Power, kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya (NI), sebagai tersangka baru.
Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik mulai menelusuri peran pihak swasta yang diduga terlibat dalam permainan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan mengungkap indikasi kuat adanya rekayasa nilai proyek sejak tahap awal.
“Penyidik telah menetapkan NI selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” tegas Denny, Kamis (12/2/2026).
Harga Diduga ‘Dikunci’, Selisih Miliaran Terendus
Penyidikan mengungkap dugaan pengondisian harga dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi yang dilaksanakan PLN Indonesia Power pada periode 2022–2023.
Sejak tahap perencanaan, nilai proyek sudah dipatok hingga Rp32,6 miliar dan kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nilai tersebut akhirnya menjadi acuan kontrak resmi sebesar Rp32,079 miliar.
Namun fakta di lapangan menunjukkan angka yang jauh berbeda. Penyidik menemukan bahwa harga riil peralatan utama yang dipasok hanya sekitar Rp17,2 miliar.
Artinya, terdapat selisih sangat besar yang diduga menjadi sumber keuntungan tidak wajar dan memicu potensi kerugian negara hingga Rp11,6 miliar.
Selisih mencolok ini memperkuat dugaan adanya praktik markup atau penggelembungan harga yang telah dirancang secara sistematis.
Bukan Nama Baru dalam Kasus Korupsi
Nama Nehemia Indrajaya bukan kali pertama muncul dalam pusaran kasus korupsi sektor ketenagalistrikan. Pada Juli 2024, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
Dalam kasus tersebut, negara diduga dirugikan sekitar Rp25 miliar akibat praktik penggelembungan nilai proyek.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi proyek energi tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan pola yang berulang dan terstruktur.
Peran Internal PLN Lebih Dulu Terungkap
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan seorang pejabat internal PLN Indonesia Power berinisial DA sebagai tersangka.
DA diketahui memiliki peran strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan proyek, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), HPE, dan HPS.
Ia diduga mengarahkan spesifikasi teknis serta nilai penawaran kepada penyedia tertentu, termasuk dalam proyek penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU).
Dalam proyek AVR saja, nilai kontrak tercatat lebih dari Rp20,5 miliar, sementara harga riil peralatan diduga hanya sekitar Rp15,7 miliar. Penyidik menduga terdapat keuntungan tidak wajar miliaran rupiah dari selisih tersebut.
Secara keseluruhan, total potensi kerugian negara dari rangkaian proyek PLTA Musi diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar dan masih terus didalami.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek vital sektor ketenagalistrikan yang seharusnya menopang pasokan energi, namun justru diduga menjadi ladang korupsi.
Dengan penetapan tersangka dari unsur swasta dan internal perusahaan negara, terbuka kemungkinan bahwa praktik korupsi dalam proyek ini melibatkan jaringan yang lebih luas.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. ***
