KABARDARING.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial Rizal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (4/2/2026) sore. Rizal diketahui merupakan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai sebelum menjabat sebagai direktur dan kini telah berstatus mantan.
“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tak hanya Rizal, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi senyap tersebut. Namun, identitas mereka belum diungkap ke publik karena masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Hari ini KPK mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Lampung. Sebagian sudah tiba di Kantor KPK dan sedang diperiksa, sementara lainnya masih dalam perjalanan,” jelasnya.
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam kegiatan importasi. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai serta logam mulia seberat tiga kilogram.
“Perkaranya terkait dengan masuknya sejumlah barang ke Indonesia. Detailnya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai,” kata Budi.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat internal oleh tim KPK. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini memang sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai. Kami berkomitmen kooperatif dan menghormati seluruh proses yang berjalan,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. ***
