KABARDARING.ID — Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi kepolisian. Dua oknum anggota Polri dilaporkan diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu usai diduga melakukan pemerasan terhadap warga di kawasan PT Riau Agrindo Agung (PT RAA), Sabtu (31/1/2026).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua oknum tersebut bertugas melakukan pengamanan di sekitar area perusahaan. Namun alih-alih menjalankan tugas sesuai prosedur, keduanya justru diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang berada di lokasi.
Praktik tersebut kemudian dilaporkan dan langsung memicu langkah cepat Propam Polda Bengkulu. Tanpa menunggu lama, kedua anggota polisi itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal guna mengungkap kebenaran dugaan pemerasan tersebut.
Penindakan ini menjadi sorotan publik, mengingat pengamanan objek vital seharusnya dilakukan untuk melindungi masyarakat dan aset negara, bukan dimanfaatkan sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur mengaku belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut dari Kabid Propam Polda Bengkulu Sugeng Puji Hartono.
"Sampai sejauh ini belum ada informasi dari Propam Polda," singkatnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat, sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal dan membersihkan institusi dari perilaku menyimpang. ***
