KABARDARING.ID – Sidang perkara pertambangan yang menjerat PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali memunculkan perdebatan mendasar soal batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1/2026), tim kuasa hukum terdakwa menilai konstruksi perkara yang diajukan jaksa masih menyisakan persoalan mendasar.
Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa perkara yang diproses saat ini berangkat dari kesalahan penafsiran terhadap mekanisme pertambangan, khususnya terkait relasi antara kontraktor dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Rivai, dalam praktik pertambangan, kewajiban pembayaran royalti tidak bisa dilekatkan secara serampangan tanpa membedakan peran dan kewenangan masing-masing pihak.
“Kontraktor dan pemilik IUP memiliki porsi kewajiban yang berbeda. Ini yang sejak awal keliru dipahami,” ujarnya usai persidangan.
Ia membeberkan bahwa kliennya justru tercatat telah melakukan pembayaran royalti kepada negara secara penuh. Bahkan, berdasarkan data yang dipaparkan di hadapan majelis hakim, terdapat kelebihan pembayaran royalti lebih dari Rp400 juta yang hingga kini belum direstitusi oleh negara.
Dari tiga transaksi jual beli batu bara yang dijadikan dasar dakwaan, Rivai mengakui terdapat selisih pembayaran pada satu transaksi. Namun selisih tersebut, menurutnya, bersifat administratif dan tidak berdiri sebagai kerugian negara.
“Selisihnya sekitar Rp135 juta dan itu bisa langsung dikompensasikan dari kelebihan pembayaran sebelumnya. Secara matematis dan administratif, negara tidak dirugikan,” jelasnya.
Perbedaan perhitungan royalti tersebut, lanjut Rivai, dipengaruhi oleh variasi kualitas batu bara yang diukur melalui Gross As Received (GAR). Dalam dunia pertambangan, fluktuasi nilai GAR merupakan kondisi teknis yang lazim dan diakomodasi dalam sistem perhitungan royalti.
“Perbedaan kualitas batu bara itu bukan rekayasa. Dampaknya pun tidak signifikan dan bisa disesuaikan melalui mekanisme administrasi,” tambahnya.
Atas dasar itu, Rivai menilai perkara PT RSM lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa administrasi pertambangan, bukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, unsur pokok delik korupsi patut dipertanyakan.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak dilakukan secara represif tanpa mempertimbangkan kompleksitas teknis industri pertambangan.
“Kalau semua perbedaan hitung administratif ditarik ke ranah pidana, ini bisa menjadi preseden buruk dan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha,” ujarnya.
Dalam persidangan, saksi Helni Novita turut memberikan keterangan bahwa pembayaran royalti merupakan prasyarat mutlak sebelum transaksi jual beli batu bara dilakukan. Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum, mempertegas bahwa mekanisme pembayaran telah berjalan sesuai prosedur.
“Royalti harus dibayar dulu sebelum jual beli,” kata Helni di hadapan majelis hakim.
Rivai berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara komprehensif, tidak semata-mata berdasarkan konstruksi dakwaan, melainkan pada fakta teknis dan administratif yang terungkap di persidangan.
Sidang perkara PT RSM akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. ***
