KABAR DARING – Penanganan perkara dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun terus menuai sorotan. Publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dan benar-benar mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan tambang tersebut.
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 14 orang tersangka, termasuk yang terbaru mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara tahun 2007, Fadillah Marik. Penetapan ini dinilai sebagai sinyal bahwa penyidikan masih berjalan, namun dinilai belum menyentuh seluruh aktor kunci.
Kasus ini berakar dari terbitnya Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 terkait pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan transaksi ilegal.
Eks Inspektur Tambang Sonny Adnan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp600 juta yang berkaitan langsung dengan penerbitan dua keputusan bupati tersebut. Fakta ini menjadi pintu masuk pembongkaran praktik suap dalam pengurusan izin tambang.
Namun, perhatian publik juga tertuju pada pengakuan Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, yang menyebut adanya aliran dana kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Fakta tersebut mencuat dalam persidangan perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di mana terungkap dana Rp135 juta dari total Rp693 juta yang diduga berasal dari jaringan pelaku usaha tambang batu bara.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Anggaran (Puskaki) Provinsi Bengkulu), Melyan Ansori, menilai fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Kejati untuk memperluas penyidikan.
“Jika aliran dana sudah terungkap di persidangan, maka penegak hukum wajib menelusuri ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang menikmatinya. Jangan berhenti pada pelaku yang sudah ditetapkan,” kata Melyan, Sabtu (26/7).
Menurutnya, besarnya nilai kerugian negara dan lamanya praktik tambang ilegal berlangsung menunjukkan adanya kejahatan terstruktur dan sistematis, yang hampir mustahil dilakukan tanpa keterlibatan banyak pihak.
Ia juga mendorong para terdakwa agar tidak menutup-nutupi fakta dalam persidangan.
“Keberanian membuka keterlibatan pihak lain justru menjadi ujian integritas penegakan hukum dalam kasus tambang batu bara ini,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kejati Bengkulu memastikan penyidikan masih terus dikembangkan.
“Kami tidak akan berhenti pada siapa yang sudah ditetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemberi, penerima, atau perantara, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar.
Saat ini, belasan terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, di antaranya Bebby Hussy, Julius Soh, Sutarman, Edhie Santosa, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.
Penambahan tersangka pada tahun 2026 ini dinilai publik sebagai momentum penting bagi Kejati Bengkulu untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam memberantas mafia tambang batu bara.
