KABAR DARING - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu mendadak sunyi ketika hakim membacakan amar putusan. Arsal Adelin, eks Sekwan DPRD Kaur, resmi dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara, pada Rabu (14/1/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti mengatur serta melaksanakan praktik SPPD fiktif yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp13 miliar.
Tak hanya pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan hukuman finansial berat. Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti hingga Rp1,2 miliar. Jika kewajiban itu tak dipenuhi, hukuman penjara mereka akan diperberat dengan pidana tambahan hingga tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merusak sendi dasar pengelolaan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini menegaskan bahwa praktik manipulasi anggaran perjalanan dinas bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan korupsi terorganisir.
Penasihat hukum para terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dari total kerugian negara sekitar Rp13 miliar, pengadilan mencatat Rp8,7 miliar telah berhasil dipulihkan, sedangkan sisanya masih dalam proses pengembalian. ***
