KABAR DARING - Langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar jantung pengelolaan penerimaan negara. Kali ini, aparat antirasuah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, yang diduga berkaitan dengan pengaturan kewajiban pajak perusahaan tambang.
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, termasuk sejumlah aparatur pajak. Dari tangan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan nilai sekitar Rp6 miliar.
KPK mengungkap, kasus ini berawal dari dugaan rekayasa nilai pajak agar beban yang harus dibayar perusahaan tambang menjadi lebih kecil dari seharusnya. Praktik ini diduga dilakukan melalui kesepakatan tertutup antara pihak perusahaan dan oknum di lingkungan pajak.
“Perkara ini mengarah pada manipulasi kewajiban pajak di sektor pertambangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).
Hingga kini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik tengah memetakan alur uang serta peran masing-masing pihak sebelum menentukan status hukum mereka.
KPK juga belum membuka identitas perusahaan yang diduga terlibat, dengan alasan proses penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang. ***
